Menkumham soal Majelis Konsultan KI: Bantu Menteri dalam Pengawasan dan Pembinaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) , Yasonna H Laoly, melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024. Majelis ini dibentuk dengan komposisi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (Konsultan KI) dan Akademisi (Ahli).
Pengangkatan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual untuk Periode Tahun 2024-2027. Heru Setiyono Head Lawyer dari Virby Paten menjadi salah satu yang dilantik dari unsur organisasi profesi dan akademisi.
Selain itu, ada juga dari unsur pemerintah yaitu Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Razilu.
Yasonna mengatakan, pembentukan Majelis ini berangkat dari pentingnya peran konsultan KI, sehingga diperlukan adanya strategi terkait pembinaan dan pengawasan yang diharapkan mampu meningkatkan pelindungan KI di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.
"Majelis Pengawas Konsultan KI dibentuk untuk membantu menteri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan KI," kata Menkumham Yasonna, Selasa (11/6/2024).
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari Majelis Pengawas tersebut. Di antaranya, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual, melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual.
Lalu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual, membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual dan membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.
"Sebagai anggota Majelis Pengawas yang baru dibentuk, seluruh tugas ini sejatinya merupakan tantangan berat yang harus dihadapi, terutama dalam hal pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan KI," terang Yasonna.
Sementara Boby Galih founder dari Virby Paten mengungkapkan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peranan penting dalam dunia usaha, terutama di tengah persaingan bisnis yang sangat ketat.
"Dengan adanya HKI dapat menjamin perlindungan hukum suatu produk, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Ini menjadi nilai tambah karena adanya perlindungan hukum terhadap suatu produk," kata Boby Galih
Boby menerangkan, dalam proses pendaftaran HKI seperti daftar Paten, Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta, pihaknya selalu patuh mengikuti prosedur dari Kemenkumham.
"Karena sangat patuh terhadap prosedur dalam proses pendaftaran maka tidak akan terjadi salah input dan tidak melanggar peraturan dalam pengisian formulir dan penentuan kategori yang sudah ditentukan," tutup Boby Galih.
Pengangkatan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual untuk Periode Tahun 2024-2027. Heru Setiyono Head Lawyer dari Virby Paten menjadi salah satu yang dilantik dari unsur organisasi profesi dan akademisi.
Selain itu, ada juga dari unsur pemerintah yaitu Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Razilu.
Yasonna mengatakan, pembentukan Majelis ini berangkat dari pentingnya peran konsultan KI, sehingga diperlukan adanya strategi terkait pembinaan dan pengawasan yang diharapkan mampu meningkatkan pelindungan KI di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.
"Majelis Pengawas Konsultan KI dibentuk untuk membantu menteri dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan KI," kata Menkumham Yasonna, Selasa (11/6/2024).
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari Majelis Pengawas tersebut. Di antaranya, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual, melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual.
Lalu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual, membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual dan membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.
"Sebagai anggota Majelis Pengawas yang baru dibentuk, seluruh tugas ini sejatinya merupakan tantangan berat yang harus dihadapi, terutama dalam hal pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan KI," terang Yasonna.
Sementara Boby Galih founder dari Virby Paten mengungkapkan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peranan penting dalam dunia usaha, terutama di tengah persaingan bisnis yang sangat ketat.
"Dengan adanya HKI dapat menjamin perlindungan hukum suatu produk, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Ini menjadi nilai tambah karena adanya perlindungan hukum terhadap suatu produk," kata Boby Galih
Boby menerangkan, dalam proses pendaftaran HKI seperti daftar Paten, Merek, Desain Industri, dan Hak Cipta, pihaknya selalu patuh mengikuti prosedur dari Kemenkumham.
"Karena sangat patuh terhadap prosedur dalam proses pendaftaran maka tidak akan terjadi salah input dan tidak melanggar peraturan dalam pengisian formulir dan penentuan kategori yang sudah ditentukan," tutup Boby Galih.
(maf)