Hasto Keberatan HP dan Tas Disita KPK Lewat Ajudan Pribadinya

Senin, 10 Juni 2024 - 17:47 WIB
loading...
Hasto Keberatan HP dan...
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keberatan HP dan tasnya disita KPK lewat ajudan pribadinya. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen keberatan tas dan handphone atau telepon seluler (ponsel) genggam milik kliennya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Hasto masih berkapasitas sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

Patra mempertanyakan mengapa penyidik KPK tak meminta langsung tas dan ponsel Hasto. Tas dan ponsel genggam Hasto disita penyidik melalui ajudan pribadinya.

“Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," kata Patra kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita usai Pemeriksaan KPK



"Nah oleh karena itu tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan, apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu," sambung dia.

Lebih jauh, ia menegaskan keberatan karena kliennya harus mendapatkan sikap yang tidak diduganya. Ia menilai, hal itu bisa terjadi kepada seorang sekjen partai politik. Lantas bagaimana dengan orang yang tidak memiliki jabatan.

"Masa yang punya HP A enggak diminta dari yang langsung. Padahal sekarang ini Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan," jelas dia.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto rampung diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Ia mengaku handphone miliknya disita KPK.

Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan di akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Ia mengaku, pihaknya sempat berdebat terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. “Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” ujar dia.

“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tidak diketahui.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved