Hasto PDIP: Bagi-bagi Tambang Cara Pandang Kolonialisme, Bukan Falsafah Bung Karno
Kamis, 06 Juni 2024 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan Bung Karno selalu berupaya melawan bentuk kolonialisme, salah satunya upaya pembungkaman suara kritis. "Kalau sekarang hanya untuk berbicara dibungkam dengan hukum, itu kolonialisme baru," ujarnya.
Pemerintah telah memberi restu konsesi tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Pemerintah telah memberi restu konsesi tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(jon)
Lihat Juga :