Panglima: Perluasan Wewenang di RUU TNI Bukan untuk Perwira yang Tak Miliki Jabatan
Kamis, 06 Juni 2024 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menampik pandangan yang menyebut jika perluasan wewenang ini untuk menempatkan sejumlah perwira yang tidak menduduki jabatan di institusi TNI, untuk bisa mengisinya di kementerian.
Baca juga: Soal RUU TNI, Pengamat Sarankan Perpanjangan Masa Dinas Panglima dan Kepala Staf Angkatan Lebih Konsisten
"Tidak, tidak. Jadi untuk salah satunya untuk mempercepat pembangunan wilayah, membutuhkan TNI di situ untuk apa namanya kebijakan pemerintah bisa dilaksanakan ," ujarnya.
"Sekarang Kominfo membuat perusahaan BTS di Papua, tentunya membutuhkan pasukan kita untuk mengamankan di situ," tutur Panglima.
Jenderal Agus menegaskan perluasan wewenang ini tidak sertamerta datangnya dari TNI. Menurut Agus, semua tergantung Kementerian. "Atas permintaan kementerian tersebut," katanya.
Baca juga: Soal RUU TNI, Pengamat Sarankan Perpanjangan Masa Dinas Panglima dan Kepala Staf Angkatan Lebih Konsisten
"Tidak, tidak. Jadi untuk salah satunya untuk mempercepat pembangunan wilayah, membutuhkan TNI di situ untuk apa namanya kebijakan pemerintah bisa dilaksanakan ," ujarnya.
"Sekarang Kominfo membuat perusahaan BTS di Papua, tentunya membutuhkan pasukan kita untuk mengamankan di situ," tutur Panglima.
Jenderal Agus menegaskan perluasan wewenang ini tidak sertamerta datangnya dari TNI. Menurut Agus, semua tergantung Kementerian. "Atas permintaan kementerian tersebut," katanya.
(cip)
Lihat Juga :