Thita Putri Syahrul Yasin Limpo Sangkal Terapi Stem Cell Pakai Duit Kementan Rp200 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita menyangkal pernah terapi stem cell memakai duit Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp200 juta. Thita melakukan terapi stem cell itu disebutkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Pamuji.
Bantahan tersebut Thita sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Thita membantah hal tersebut ketika Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang mengonfirmasi perihal terapi stem cell.
"Ini ada permintaan dari Saudara untuk pembayaran terapi stem cell?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto kembali memastikan apakah Thita pernah atau tidak melakukan stem cell. Pasalnya, jumlah perawatan tersebut mencapai ratusan juta.
"Pernah enggak Saudara stem cell? Ini Rp200 juta loh ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini Bambang Pamuji 200 juta stem cell untuk Saudara?" tanya Hakim.
"Tidak pernah, yang mulia," jawab Saksi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Bantahan tersebut Thita sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Thita membantah hal tersebut ketika Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang mengonfirmasi perihal terapi stem cell.
"Ini ada permintaan dari Saudara untuk pembayaran terapi stem cell?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto kembali memastikan apakah Thita pernah atau tidak melakukan stem cell. Pasalnya, jumlah perawatan tersebut mencapai ratusan juta.
"Pernah enggak Saudara stem cell? Ini Rp200 juta loh ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini Bambang Pamuji 200 juta stem cell untuk Saudara?" tanya Hakim.
"Tidak pernah, yang mulia," jawab Saksi.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)