PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Mudhlor

Rabu, 05 Juni 2024 - 15:08 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan Tolak...
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor . Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan telah sesuai aturan hukum.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan Pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," kata Hakim Hakim Tunggal Raditya Baskoro saat membacakan putusan praperadilan di persidangan, Rabu (5/6/2024).

Hakim tunggal yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Mudhlor. Pasalnya, hakim menilai tindakan KPK yang telah menetapkan Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo telah sesuai dengan aturan dan sah menurut hukum.



Untuk diketahui, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, dia meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka dan penahanannya itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved