37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag Akan Sanksi Travel
Rabu, 05 Juni 2024 - 07:28 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah, Rabu (5/6/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya, aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Saat ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan ke Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum.
"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," ujar Menag dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Breaking News! 22 Jemaah Haji Furoda yang Ditangkap Dideportasi dan Dicekal ke Saudi 10 Tahun
"Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tambahnya.
Sebelumnya, aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Saat ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan ke Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum.
"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," ujar Menag dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Breaking News! 22 Jemaah Haji Furoda yang Ditangkap Dideportasi dan Dicekal ke Saudi 10 Tahun
"Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tambahnya.
Lihat Juga :