Kominfo Terus Didorong untuk Berantas Judi Online

Selasa, 04 Juni 2024 - 15:11 WIB
loading...
Kominfo Terus Didorong...
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus didorong untuk memberantas judi online yang kian meresahkan. Pandangan ini disampaikan oleh Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI) yang mengapresiasi Kominfo menggandeng google dalam berantas judi online.

"Kami mengapresiasi dan mendorong Menkominfo untuk terus berantas judi online yang menyengsarakan masyarakat, wa bil khusus generasi muda kita. Upaya ini menegaskan amar ma'ruf nahi munkar yang dilakukan oleh pemerintah. Negara hadir mencegah kerusakan moral yang lebih sistemik," kata Irfaan Sanoesi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

"Apalagi dengan menggandeng Google dapat mengakselerasi pemberantasannya di Indonesia yang menjerat, berdasarkan data Kemenkominfo sebanyak 2,7 juta jiwa warga RI. Baik di desa maupun di kota menjamur yang namanya judi online," tambahnya.



Diketahui, Menkominfo Budi Arie Setiadi menggandeng raksasa teknologi Google untuk memberantas judi online. Menurut Irfaan, fenomena judi online mewabah hingga ke kamar pengguna. Sebab itu, perlu ada mekanisme kontrol dan kebijakan yang sifatnya top down. Pemerintah harus menggunakan tangan besinya memberantas kemaksiatan jenis baru di ruang digital.

"Google kan punya teknologi canggih yang bernama artificial intelegence (AI). Semoga AI ini dapat menelusuri hingga pihak owner judi online. Di saat itulah Kemenkominfo men-take down websitenya, memblokir rekeningnya dan mempolisikan owner-nya," jelasnya.

"Mayoritas korban judi online adalah anak-anak muda 17-20 tahunan. Karena itu, wajib bagi kita menjaga generasi muda ini agar tersadarkan dari yang namanya judi, baik online maupun offline," sambungnya.

Irfaan mencontohkan betapa judi online merusak akhlak sekaligus ekonomi masyarakat Indonesia. Diantara pengguna judi online, ada yang telah menjual barang-barang berharga seperti mobil dan rumah. Bahkan rumah tangganya pun rusak akibat kecanduan judi online tersebut.

"Di Lampung misalnya, seorang pecandu judu online mengaku sudah kecanduan judi online sejak tahun 2019 sampai kehilangan 1 rumah serta 2 mobil. Sementara di Depok, pemuda berinisial IS rela tinggal di kuburan karena menjual rumahnya. Dia mengakui sendiri gara-gara judi slot, hidupnya jadi berantakan," katanya melanjutkan.

Selain upaya pemerintah, JAMMI juga mendorong peran keluarga atau orang terdekat agar mengawasi perilaku orang-orang tersayangnya. "Peran orang tua juga tak kalah penting mengawasi perilaku anak-anaknya," ujarnya.

"Jangan biarkan orang-orang tersayang tersebut jatuh pada lembah kecanduan judi online yang merusak, menyengsarakan, dan memberikan efek madarat yang sangat besar bagi keluarga," tutupnya.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, sebagai kementerian yang dipercaya untuk melakukan pencegahan, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap judi online sebanyak 1.918.520 konten. Selain itu, di periode yang sama, Kemenkominfo telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pemerintah.

Kominfo juga telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024.

Sedangkan sebanyak 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. Hal itu dilakukan agar memudahkan pengawasan Kominfo dan satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online nasional.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)