Kominfo Terus Didorong untuk Berantas Judi Online

Selasa, 04 Juni 2024 - 15:11 WIB
loading...
Kominfo Terus Didorong...
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus didorong untuk memberantas judi online yang kian meresahkan. Pandangan ini disampaikan oleh Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI) yang mengapresiasi Kominfo menggandeng google dalam berantas judi online.

"Kami mengapresiasi dan mendorong Menkominfo untuk terus berantas judi online yang menyengsarakan masyarakat, wa bil khusus generasi muda kita. Upaya ini menegaskan amar ma'ruf nahi munkar yang dilakukan oleh pemerintah. Negara hadir mencegah kerusakan moral yang lebih sistemik," kata Irfaan Sanoesi di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

"Apalagi dengan menggandeng Google dapat mengakselerasi pemberantasannya di Indonesia yang menjerat, berdasarkan data Kemenkominfo sebanyak 2,7 juta jiwa warga RI. Baik di desa maupun di kota menjamur yang namanya judi online," tambahnya.

Baca juga: Menkominfo Budi Sebut Daripada Judi Online, Mending Jualan Online

Diketahui, Menkominfo Budi Arie Setiadi menggandeng raksasa teknologi Google untuk memberantas judi online. Menurut Irfaan, fenomena judi online mewabah hingga ke kamar pengguna. Sebab itu, perlu ada mekanisme kontrol dan kebijakan yang sifatnya top down. Pemerintah harus menggunakan tangan besinya memberantas kemaksiatan jenis baru di ruang digital.

"Google kan punya teknologi canggih yang bernama artificial intelegence (AI). Semoga AI ini dapat menelusuri hingga pihak owner judi online. Di saat itulah Kemenkominfo men-take down websitenya, memblokir rekeningnya dan mempolisikan owner-nya," jelasnya.

"Mayoritas korban judi online adalah anak-anak muda 17-20 tahunan. Karena itu, wajib bagi kita menjaga generasi muda ini agar tersadarkan dari yang namanya judi, baik online maupun offline," sambungnya.

Irfaan mencontohkan betapa judi online merusak akhlak sekaligus ekonomi masyarakat Indonesia. Diantara pengguna judi online, ada yang telah menjual barang-barang berharga seperti mobil dan rumah. Bahkan rumah tangganya pun rusak akibat kecanduan judi online tersebut.

"Di Lampung misalnya, seorang pecandu judu online mengaku sudah kecanduan judi online sejak tahun 2019 sampai kehilangan 1 rumah serta 2 mobil. Sementara di Depok, pemuda berinisial IS rela tinggal di kuburan karena menjual rumahnya. Dia mengakui sendiri gara-gara judi slot, hidupnya jadi berantakan," katanya melanjutkan.

Selain upaya pemerintah, JAMMI juga mendorong peran keluarga atau orang terdekat agar mengawasi perilaku orang-orang tersayangnya. "Peran orang tua juga tak kalah penting mengawasi perilaku anak-anaknya," ujarnya.

"Jangan biarkan orang-orang tersayang tersebut jatuh pada lembah kecanduan judi online yang merusak, menyengsarakan, dan memberikan efek madarat yang sangat besar bagi keluarga," tutupnya.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, sebagai kementerian yang dipercaya untuk melakukan pencegahan, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap judi online sebanyak 1.918.520 konten. Selain itu, di periode yang sama, Kemenkominfo telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pemerintah.

Kominfo juga telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024.

Sedangkan sebanyak 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. Hal itu dilakukan agar memudahkan pengawasan Kominfo dan satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online nasional.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved