Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Sabtu, 01 Juni 2024 - 21:12 WIB
loading...
Kuasa Hukum Akan Ajukan...
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus Vian Cirebon, Sabtu (1/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Insank meyakini Pegi bukan pelaku asli dalam peristiwa tersebut.

"Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami memiliki saksi-saksi yang notabenenya ketika peristiwa Pegi Setiawan itu berada di Bandung," kata Insank saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Hal lain yang menguatkan, kata Insank, adalah bukti pembagian upah kerja atas nama Pegi Setiawan pada tahun 2016, yang hari dan tanggalnya bertepatan dengan peristiwa pembunuhan Vina.



"Bahkan di tanggal kejadian ada bukti juga kok yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan menerima upah dari hasil pekerjaannya, jadi ironi sekali," katanya.

Menurut Insank, pihaknya mempunyai bukti dan mengetahui siapa otak dalam pembunuhan Vina, namun dia enggan membeberkannya. "Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan di sini ya. Itu menjadi senjata kami di pengadilan nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk," katanya.

"Kehadiran kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, semata-mata untuk menunjukkan kepada aparat penegak hukum ayok kita bersama sama, ayok kita ungkap siapa sih pelakunya sebenernya," sambungnya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)