KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Mantan Bupati Penajam Paser Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam persidangan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, mereka dijadwalkan hadir di sidang yang digelar pada Selasa, 4 Juni 2024 di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Selain Andi, Jaksa juga akan menghadirkan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Bilqis. "Tim Jaksa yang diwakili Putra Iskandar, telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud," kata Ali Fikri, Jumat (31/5/2024).
"Adapun saksi dimaksud di antaranya Andi Arief dan Nur Afifah Balqis," sambungnya.
Akan hal itu, KPK menurut Ali mengingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Perlu diketahui, dalam kasus tersebut Gafur Mas'ud didakwa oleh jaksa turut terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Gafur didakwa merugikan keuangan negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka.
Lihat Juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, mereka dijadwalkan hadir di sidang yang digelar pada Selasa, 4 Juni 2024 di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Selain Andi, Jaksa juga akan menghadirkan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Bilqis. "Tim Jaksa yang diwakili Putra Iskandar, telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam rangka membuktikan aliran uang sebagaimana surat dakwaan dengan Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud," kata Ali Fikri, Jumat (31/5/2024).
"Adapun saksi dimaksud di antaranya Andi Arief dan Nur Afifah Balqis," sambungnya.
Akan hal itu, KPK menurut Ali mengingatkan keduanya untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Perlu diketahui, dalam kasus tersebut Gafur Mas'ud didakwa oleh jaksa turut terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Gafur didakwa merugikan keuangan negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka.
Lihat Juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi
(cip)