HNW Sebut Ancaman dan Pembajakan Medsos Tokoh KAMI Ciderai Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid ikut angkat bicara menyikapi ancaman, teror, intimidasi serta pembajakan akun media sosial (Medsos) tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Menurut dia, ancaman, teror, intimidasi serta pembajakan akun media sosial tokoh KAMI itu merupakan warisan penjajahan, serta tak sesuai dengan nilai demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia yang seharusnya dijaga dan dijunjung tinggi.
Pria yang akrab disapa HNW ini pun menilai sejumlah tokoh nasional KAMI seperti Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Rahmat Wahab Hasbullah (NU), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, Sri Edi Swasono, Meutya Hatta, dan Abdullah Hehamahua adalah tokoh senior bangsa atau tokoh moderat dan terhormat dengan latar belakang yang menandakan cinta dan peduli mereka kepada bangsa dan NKRI. Maka itu, HNW menilai ironis karena ancaman, perudungan, pembajakan dan teror tersebut justru terjadi ketika bangsa Indonesia baru memperingati 75 tahun Indonesia merdeka, dan 75 tahun berkonstitusi UUD 45. (Baca juga: Netizen Iseng Jodohkan Gatot Nurmantyo-Titiek Soeharto)
HNW mengatakan, bangsa Indonesia dahulu berjuang untuk merdeka dari penjajahan asing, dan kemudian melakukan reformasi dari Orde Baru, salah satu tujuannya agar bisa berdemokrasi dengan baik dan benar, menghormati HAM dan Hukum, serta melaksanakan cita-cita Indonesia merdeka untuk kesejahteraan dan kemajuan Rakyat Indonesia sebagaimana disepakati ada dalam Pembukaan UUD 45. "Dalam negara hukum, yang hormati HAM untuk dapat menyampaikan hak menyampaikan pendapat untuk mengisi kemerdekaan dengan perbaikan negara, agar kiblat Bangsa tak melenceng, dan selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD 45," ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Karena itu, HNW menilai deklarasi damai dan demokratis KAMI dengan 8 tuntutannya yang moderat dan konstruktif itu selayaknya didukung dan tidak malah difitnah untuk membuktikan Indonesia memanglah negara yang sudah merdeka, negara demokrasi dan negara hukum. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta agar tokoh-tokoh KAMI tidak terprovokasi, tapi juga baiknya mempergunakan hak hukum sebagai warga Indonesia, dan hendaknya aparat kepolisian segera mengusut tuntas adanya ancaman, teror, pembajakan akun, dan intimidasi terhadap tokoh-tokoh dan deklarator KAMI tersebut.
“Proses penegakan hukum dan pengusutan penting dilakukan secara tuntas, untuk membuktikan bahwa Negara benar-benar melaksanakan Pancasila, dan menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, UUD NRI 1945,” paparnya.
Dia juga menilai bahwa deklarasi KAMI itu merupakan bentuk dari kepedulian para tokoh nasional terhadap situasi bangsa dan negara saat ini yang memerlukan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak. Sehingga, HNW mendukung deklarasi KAMI itu sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara demokrasi dan negara hukum.
"Masukan atau kritikan sepedas apapun dalam semangat demokrasi, koridor hukum, dan cinta bangsa dan negara, apalagi oleh para tokoh-tokoh bangsa sekaliber itu, seharusnya justru diapresiasi pemerintah, sebagai bukti pemerintah ini memang betul-betul komitmen dan konsisten melaksanakan nilai demokrasi dan negara hukum, dan 8 tuntutan KAMI bisa digunakan pemerintah menjadi masukan atau kritik membangun agar pemerintah selalu dalam koridor bisa melaksanakan amanat rakyat secara lebih baik, sehingga berkemampuan menyelesaikan persoalan bangsa yang semakin banyak dan kompleks," tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, di usianya yang ke 75 tahun ini, Indonesia terkena darurat kesehatan COVID-19 yang bisa mengancam kedaulatan bangsa dan negara, sekaligus yang bisa membawa kepada terjadinya resesi. Dia berpendapat bahwa pandangan setiap warga negara, apalagi para tokoh nasional yang telah berkecimpung dan berpengalaman dalam mengurus negara, perlu menjadi perhatian seluruh pihak, bukan justru diintimidasi atau bahkan dihalangi. (Baca juga: Sebut Ada Ancaman, Sejumlah Purnawirawan TNI Temui Rizal Ramli)
“Kehadiran mereka justru menguatkan kerja mengsi kemerdekaan Indonesia, serta memastikan bahwa Indonesia masih menganut demokrasi, hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Pria yang akrab disapa HNW ini pun menilai sejumlah tokoh nasional KAMI seperti Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Rahmat Wahab Hasbullah (NU), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, Sri Edi Swasono, Meutya Hatta, dan Abdullah Hehamahua adalah tokoh senior bangsa atau tokoh moderat dan terhormat dengan latar belakang yang menandakan cinta dan peduli mereka kepada bangsa dan NKRI. Maka itu, HNW menilai ironis karena ancaman, perudungan, pembajakan dan teror tersebut justru terjadi ketika bangsa Indonesia baru memperingati 75 tahun Indonesia merdeka, dan 75 tahun berkonstitusi UUD 45. (Baca juga: Netizen Iseng Jodohkan Gatot Nurmantyo-Titiek Soeharto)
HNW mengatakan, bangsa Indonesia dahulu berjuang untuk merdeka dari penjajahan asing, dan kemudian melakukan reformasi dari Orde Baru, salah satu tujuannya agar bisa berdemokrasi dengan baik dan benar, menghormati HAM dan Hukum, serta melaksanakan cita-cita Indonesia merdeka untuk kesejahteraan dan kemajuan Rakyat Indonesia sebagaimana disepakati ada dalam Pembukaan UUD 45. "Dalam negara hukum, yang hormati HAM untuk dapat menyampaikan hak menyampaikan pendapat untuk mengisi kemerdekaan dengan perbaikan negara, agar kiblat Bangsa tak melenceng, dan selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD 45," ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Karena itu, HNW menilai deklarasi damai dan demokratis KAMI dengan 8 tuntutannya yang moderat dan konstruktif itu selayaknya didukung dan tidak malah difitnah untuk membuktikan Indonesia memanglah negara yang sudah merdeka, negara demokrasi dan negara hukum. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun meminta agar tokoh-tokoh KAMI tidak terprovokasi, tapi juga baiknya mempergunakan hak hukum sebagai warga Indonesia, dan hendaknya aparat kepolisian segera mengusut tuntas adanya ancaman, teror, pembajakan akun, dan intimidasi terhadap tokoh-tokoh dan deklarator KAMI tersebut.
“Proses penegakan hukum dan pengusutan penting dilakukan secara tuntas, untuk membuktikan bahwa Negara benar-benar melaksanakan Pancasila, dan menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, UUD NRI 1945,” paparnya.
Dia juga menilai bahwa deklarasi KAMI itu merupakan bentuk dari kepedulian para tokoh nasional terhadap situasi bangsa dan negara saat ini yang memerlukan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak. Sehingga, HNW mendukung deklarasi KAMI itu sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara demokrasi dan negara hukum.
"Masukan atau kritikan sepedas apapun dalam semangat demokrasi, koridor hukum, dan cinta bangsa dan negara, apalagi oleh para tokoh-tokoh bangsa sekaliber itu, seharusnya justru diapresiasi pemerintah, sebagai bukti pemerintah ini memang betul-betul komitmen dan konsisten melaksanakan nilai demokrasi dan negara hukum, dan 8 tuntutan KAMI bisa digunakan pemerintah menjadi masukan atau kritik membangun agar pemerintah selalu dalam koridor bisa melaksanakan amanat rakyat secara lebih baik, sehingga berkemampuan menyelesaikan persoalan bangsa yang semakin banyak dan kompleks," tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, di usianya yang ke 75 tahun ini, Indonesia terkena darurat kesehatan COVID-19 yang bisa mengancam kedaulatan bangsa dan negara, sekaligus yang bisa membawa kepada terjadinya resesi. Dia berpendapat bahwa pandangan setiap warga negara, apalagi para tokoh nasional yang telah berkecimpung dan berpengalaman dalam mengurus negara, perlu menjadi perhatian seluruh pihak, bukan justru diintimidasi atau bahkan dihalangi. (Baca juga: Sebut Ada Ancaman, Sejumlah Purnawirawan TNI Temui Rizal Ramli)
“Kehadiran mereka justru menguatkan kerja mengsi kemerdekaan Indonesia, serta memastikan bahwa Indonesia masih menganut demokrasi, hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.
(kri)