MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pratikno: Pemerintah Tidak Bisa Berkomentar
Kamis, 30 Mei 2024 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Sebagai informasi, batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
Sebagai informasi, batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
(kri)
Lihat Juga :