Enam GM UBPPM Antam dari Masa ke Masa Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:15 WIB
loading...
Enam GM UBPPM Antam...
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 200-2021. FOTO/DOk.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2020-2021. Keenam tersangka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam dari masa ke masa.

Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya hari ini memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan enam orang memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi, Rabu (29/6/2024).



Keenam orang yang ditetapkan tersangka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT. Antam pada periode kurun waktu 2010-2021. Mereka berisinial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).

Para tersangka selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," jelasnya.

Baca juga: Kasus Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jakti m

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dari enam tersangka tersebut, empat dari enam tersangka lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan. HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Kejagung, dan TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara dua tersangka lain tidak ditahan karena tersangka berinisial DM dan AH sedang menjalani penjara untuk perkara lain.

Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18 tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Bareskrim Tetapkan 2...
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Kejagung Sita Uang Rp1...
Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Kantor Samin Tan Terkait Tambang Ilegal
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Rekomendasi
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Pesta Oranje di Depan Mata?
Berita Terkini
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved