Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK Sita 13 Bidang Tanah Milik Irfan Kurnia Saleh di Sentul
Rabu, 29 Mei 2024 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Ali mengungkapkan, pada 13 titik lokasi tanah tersebut juga telah dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara.
Baca juga: KPK Siap Buktikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp17,7 M untuk Eks KSAU
"Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ungkapnya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa korupsi helikopter, bos Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.
Baca juga: KPK Siap Buktikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp17,7 M untuk Eks KSAU
"Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ungkapnya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa korupsi helikopter, bos Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.
Lihat Juga :