Masa Kerja Tinggal 5 Bulan, Fraksi PKB Fokus Golkan Pengesahan RUU KIA

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:13 WIB
loading...
Masa Kerja Tinggal 5...
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 tinggal lima bulan lagi. Fraksi PKB mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ( RUU KIA ) sebagai langkah nyata mewujudkan asa Indonesia mewujudkan mimpi Indonesia Emas 2045.

"Sebagai inisiator Fraksi PKB berharap agar pengesahan RUU KIA dilakukan sebelum masa jabatan wakil rakyat 2019-2024 berakhir bulan Oktober mendatang. Langkah ini penting sebagai aksi nyata melindungi generasi bangsa emas Indonesia sejak dari dalam kandungan," ujar Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq di Komples Parlemen, Selasa (28/5/2024).

Kiai Maman mengatakan pembahasan RUU KIA telah sampai pada pengambilan keputusan tingkat II di mana rancangan undang-undang ini tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya dengan sisa waktu yang ada, DPR dan pemerintah masih mempunyai kesempatan cukup mengesahkan RUU KIA.

"Kami optimistis jika RUU KIA bisa dituntaskan dan disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 berakhir. Kami yakin baik pemerintah maupun anggota legislatif mempunyai komitmen kuat untuk melindungi generasi bangsa sejak dari kandungan melalui UU KIA," katanya.

Fraksi PKB, kata Kiai Maman, memandang UU Kesejahteraan Ibu dan Anak sangat strategis dalam mendukung cita-cita terwujudnya Indonesia Emas 2025. Apalagi saat ini Indonesia masih menghadapi kondisi darurat stunting di mana angka stunting di tanah air melebihi pravelensi stunting dunia.

"Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pravelensi stunting di Indonesia akhir tahun 2023 masih di angka 21,5%, padahal WHO memberikan toleransi pravelensi stunting suatu negara tidak boleh melebihi angka 20%," ujarnya.

Kiai Maman menegaskan target RPJMN untuk menurunkan angka pravelensi stunting di angka 14% pada tahun ini dipastikan akan sulit terealisasi. Berdasarkan hasil studi status gizi Indonesia Kemenkes rata-rata penurunan pravelensi stunting di tanah air hanya mencapai 1,6% per tahun dengan kondisi penurunan tidak stabil.

"Target pravelensi stunting di angka 14% tahun 2024 hampir pasti tidak akan tercapai. Kami memandang perlu ada terobosan kebijakan untuk memperkuat gerakan penurunan stunting yang salah satunya bisa melalui pengesahan RUU KIA,” katanya.

Pengasuh Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Jawa Barat ini mengungkapkan dalam RUU KIA ada sejumlah poin penting yang memastikan kesejahteraan anak akan terpantau sejak dalam kandungan. Salah satunya dengan kepastian cuti bagi ibu melahirkan hingga selama enam bulan. Pun juga dengan adanya fasilitas cuti bagi ayah hingga 40 hari.

"Fasilitas cuti bagi ibu dan ayah ini dengan jaminan perlindungan gaji dari negara akan memaksimalkan tumbuh kembang anak di antaranya mendapatkan ASI esklusif, jaminan gizi, hingga sokongan psikologis di usia emas mereka," katanya.

Selain itu, kata Kiai Maman, RUU KIA juga mengatur pula hak ibu-anak untuk mendapatkan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, public space, maupun di transportasi umum. RUU KIA juga memastikan setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh kembang, perlindungan dari perundungan, penelantaran, hingga perlindungan kekerasan seksual.

"Dengan banyaknya kasus perundungan, kekerasan seksual yang menimpa ibu dan anak di Indonesia semakin menguatkan alasan agar RUU KIA bisa segera disahkan untuk menjadi benteng perlindungan ibu dan anak di tanah air," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Komdigi Siapkan Roadmap...
Komdigi Siapkan Roadmap AI, Pesantren Didorong Jadi Jangkar Moral Sosial
Hyundai dan KAI Bergabung...
Hyundai dan KAI Bergabung Hadirkan Taksi Terbang di Korea Selatan
Kia K5 Facelift Terungkap,...
Kia K5 Facelift Terungkap, Bermesin Hybrid dengan Teknologi Premium
Rp399 Juta untuk Kia...
Rp399 Juta untuk Kia Carens 2026: Masihkah Masuk Akal Dibanding Stargazer X?
Rekomendasi
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Berita Terkini
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved