Hari Ini 4 RUU Bakal Diputuskan Jadi Usul Inisiatif DPR lewat Rapat Paripurna

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:18 WIB
loading...
Hari Ini 4 RUU Bakal...
DPR menjadwalkan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa (28/5/2024). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR menjadwalkan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa (28/5/2024). Empat rancangan undang-undang (ruu) akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.

Dari agenda DPR yang diterima wartawan, ada empat RUU yang akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR," demikian bunyi agenda Rapat Paripurna DPR hari ini.

Tak hanya itu, Rapat Paripurna itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025.

Sebelumnya, Baleg telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Hanya dalam waktu tiga hari sejak Baleg menggelar rapat perdana terkait perubahan regulasi itu pada Selasa (14/5/2024), seluruh fraksi langsung menyepakati RUU Kementerian Negara jadi usul inisiatif DPR.

Baleg DPR dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Baleg DPR tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku bahwa informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR.

"Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Adapun salah satu substansi yang diubah terkait perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional Korps Bhayangkara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi UU Polri dilakukan lantaran ingin diselaraskan dengan UU Kejaksaan.

Ia pun mengaku, rencana perubahan UU Polri sudah mencuat setelah UU Kejaksaan disahkan. "Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu sudah melakukan revisi UU Kejaksaan, dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Nah oleh karena itu, waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)