Hari Ini 4 RUU Bakal Diputuskan Jadi Usul Inisiatif DPR lewat Rapat Paripurna

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:18 WIB
loading...
Hari Ini 4 RUU Bakal...
DPR menjadwalkan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa (28/5/2024). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR menjadwalkan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa (28/5/2024). Empat rancangan undang-undang (ruu) akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.

Dari agenda DPR yang diterima wartawan, ada empat RUU yang akan diputuskan menjadi usul inisiatif DPR. Pertama, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketiga, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI. Keempat, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tok! Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR," demikian bunyi agenda Rapat Paripurna DPR hari ini.

Tak hanya itu, Rapat Paripurna itu juga beragendakan terkait penyampaian pandangan fraksi terhadap kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025.

Sebelumnya, Baleg telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Hanya dalam waktu tiga hari sejak Baleg menggelar rapat perdana terkait perubahan regulasi itu pada Selasa (14/5/2024), seluruh fraksi langsung menyepakati RUU Kementerian Negara jadi usul inisiatif DPR.

Baleg DPR dikabarkan berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Tim ahli Baleg DPR tengah melakukan kajian atas perubahan UU tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Baleg DPR Guspardi Gaus. Ia mengaku bahwa informasi perubahan itu didapat setelah dirinya berdiskusi dengan sejumlah pimpinan Baleg DPR.

"Jadi memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Adapun salah satu substansi yang diubah terkait perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional Korps Bhayangkara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi UU Polri dilakukan lantaran ingin diselaraskan dengan UU Kejaksaan.

Ia pun mengaku, rencana perubahan UU Polri sudah mencuat setelah UU Kejaksaan disahkan. "Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu sudah melakukan revisi UU Kejaksaan, dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

“Nah oleh karena itu, waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Resmi Dapat Restu DPR,...
Resmi Dapat Restu DPR, Ini 8 Nama Anggota DEN Pemangku Kepentingan
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved