Jadi Bagian Delegasi Indonesia, IKAPI Bahas Hukum Kepailitan di Sidang UNCITRAL

Jum'at, 24 Mei 2024 - 22:46 WIB
loading...
Jadi Bagian Delegasi...
Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menghadiri United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) di New York, Amerika Serikat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Saat ini hubungan antarnegara semakin tidak berbatas, hal ini dikarenakan semakin terbukanya lalu lintas orang dan perdagangan. Namun hukum kepailitan dan insolvensi antarnegara masih memiliki tantangan yang besar.

Hal ini karena setiap negara memiliki agenda perlindungan kepentingan nasionalnya yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan produk hukum yang menjembatani kekosongan regulasi yang berkaitan dengan lintas batas negara.

Upaya ini sudah dilakukan melalui penyeragaman peraturan hukum yang digagas oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), sebagai badan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi pengaturan hukum perdagangan antar negara.

Baca juga: Ratusan Kurator dan Pengurus Hadiri Halalbihalal IKAPI

Pada UNCITRAL Working Group V yang diselenggarakan di New York, Amerika Serikat pada 13-17 Mei 2024 lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) ikut terlibat dalam forum pembahasan tersebut.

Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita menuturkan penerapan hukum dan kebijakan insolvensi antarnegara harus segera dilakukan. Salah satunya dengan mengamati pembentukan model law yang di gagas oleh UNCITRAL. Dengan mengamati perkembangan pembetukan hukum ini, maka Indonesia dapat memetik informasi dan pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi di Indonesia.

Baca juga: Pererat Silaturahmi, IKAPI Bakal Gelar Halalbihalal pada 22 Mei 2024

Hal ini agar kurator asal Indonesia yang mengurus aset debitur pailit mendapatkan kepastian dalam penelusuran, pelacakan dan pemulihan aset di luar negeri. “Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi dengan acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency dengan perkembangan hukum di dunia saat ini,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Untuk itu, IKAPI merasa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan revisi UU No 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemajuan instrumen hukum di dunia.

Selain itu, Oscar juga mengingatkan profesi kurator dan pengurus ini membutuhkan regulasi yang lengkap untuk mendukung kerja profesionalnya. Salah satunya kepastian dalam menelusuri, melacak dan memulihkan aset-aset debitur pailit yang terdapat di luar negeri.

“Saya kira penting untuk punya landasan hukumnya, karena ini berkaitan dengan kepastian bagi debitur pailit dan kreditur," lanjutnya.

Saat ini, selain menjadi anggota UNCITRAL, Indonesia juga sudah menjadi anggota International Institute for The Unification of Private Law (UNIDROIT) dan berencana untuk bergabung sebagai anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH).

Wakil Ketua Umum IKAPI Lenny Nadriana menyebut dengan semakin berperannya Indonesia di forum-forum dunia yang membahas mengenai hukum lintas batas negara. Perlu juga kiranya Indonesia memiliki regulasi yang komprehensif untuk mendukung hal tersebut.

“Regulasi kita harus semakin sempurna untuk menangani pailit lintas batas negara, itu yang sedang kami upayakan dan kawal terus,” tambahnya.

Sebagai informasi, IKAPI sebagai organisasi profesi sejak berdiri pada 2002 selalu aktif terlibat dalam pembahasan regulasi mengenai hukum kepailitan di Indonesia. Sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus dengan lebih dari 1.000 anggota, IKAPI memiliki kepentingan untuk mengawal perbaikan regulasi kepailitan di dalam negeri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhut-ITTO Perkuat...
Kemenhut-ITTO Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari dan Industri Kayu Tropis
Prajurit TNI Kembali...
Prajurit TNI Kembali Gugur, DPR Minta PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL
Wakil Sekjen PBB Ikut...
Wakil Sekjen PBB Ikut Berduka Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia
Prabowo: 70% Energi...
Prabowo: 70% Energi Asia Timur dan Perdagangan Dunia lewat Laut Indonesia
SBY: PBB Harusnya Hentikan...
SBY: PBB Harusnya Hentikan Penugasan UNIFIL di Medan Perang yang Masih Membara
Lagi, 3 Prajurit TNI...
Lagi, 3 Prajurit TNI Terluka di Lebanon, Menlu Desak PBB Jamin Keamanan Penjaga Perdamaian
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Ide Purbaya Pajaki Kapal...
Ide Purbaya Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka, Mirip Hormuz
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved