Hari Raya Waisak, 1.168 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Langsung Bebas

Kamis, 23 Mei 2024 - 11:39 WIB
loading...
Hari Raya Waisak, 1.168...
Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha. Dari seluruh narapidana yang mendapat remisi 8 narapidana langsung dinyatakan bebas.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari total jumlah narapidana beragama Buddha, 1.168 mendapatkan remisi.

"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy Eduar, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Menag: Jadikan Hari Raya Tri Suci Waisak Momentum Rajut Kerukunan Pascapemilu

Deddy mengatakan, jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000,- dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000,- dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," jelasnya.

Baca juga: Cerita Panglima TNI Mengintai selama 7 Hari di Hutan saat Lumpuhkan Tokoh Fretilin

Deddy menilai, remisi khusus Hari Waisak 2024 ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," kata Deddy.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Waisak Momentum...
Prabowo: Waisak Momentum Perkuat Persaudaraan dan Persatuan Bangsa
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Dian Sastro Hadiri Perayaan...
Dian Sastro Hadiri Perayaan Waisak di Borobudur, Ternyata Ini Alasannya!
Perayaan Tri Suci Waisak...
Perayaan Tri Suci Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama berlangsung khidmat
Menebar Kasih di Hari...
Menebar Kasih di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
Rekomendasi
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
8 Unit Pasukan Khusus...
8 Unit Pasukan Khusus Andalan Israel dalam Perang Darat di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved