Keterlambatan Gaji Guru Honorer Dipertanyakan

Rabu, 20 Februari 2019 - 05:40 WIB
Keterlambatan Gaji Guru Honorer Dipertanyakan
Keterlambatan Gaji Guru Honorer Dipertanyakan
A A A
DEPOK - Gaji guru honorer di Depok kembali mengalami keterlambatan. Sudah dua bulan mereka belum dibayar karena pencairan anggaran dari Dinas Pendidikan ke pihak sekolah pun terlambat.

"Harusnya Januari gajian maksimal paling lambat pada tanggal 20 bulan lalu, ternyata baru digaji kemarin ini, Senin 18 Februari 2019. Nah Sementara gaji kita yang bulan Februari belum dibayarkan," kata Ketua Forum Guru Honorer Indonesia, Rambey, Selasa (19/2/2019).

Gaji guru honorer dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Siswa (BOS). Hal ini kerap menjadi kendala karena pada awal tahun kerap terlambat. Seperti yang dialami ribuan guru honorer pada awal tahun 2018 lalu pun sama.

Mereka sampai tiga bulan belum digaji karena keterlambatan pencairan. "Nah kami enggak mau itu terjadi lagi tahun ini. Kasihan lah guru honorer ini," ungkapnya.

Mereka berharap ada jalan terbaik untuk mengatasi persoalan tersebut. Misalnya membayar gaji guru honor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Berharapnya gaji guru honorer tidak menggunakan dana bos melainkan pakai anggaran APBD sehingga seperti pegawai lainnnya. Kan gampang sebenernya tinggal diubah nomenklakturnya," harapnya.

(Baca juga: Masalah Guru Menjadi Titik Berat di Rembuk Nasional Dikbud 2019)

Keterlambatan pembayaran gaji guru honor diakui oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M Thamrin bahwa masih ada beberapa kecamatan yang sekolahnya masih dalam proses.

"Tapi sebagian sudah ada yang cair, seperti di Beji sudah cair dari tiga hari yang lalu," katanya.

Dia menjelaskan, lamanya penggajian guru honorer dikarenakan sistem penyalurannya gajinya yang memang membutuhkan waktu lama. Mekanisme penyaluran gaji tersebut bisa dimulai setelah sekolah-sekolah menyerahkan absen guru honorer di sekolahnya.

Selanjutnya, sekolah mengajukan rekapan absen guru-guru honorer ke Dinas Pendidikan. Rekapan tersebut pun diproses setelah tanggal 20. Jadi absen yang direkap oleh guru dari tanggal 1 hingga tanggal 20.

"Sekarang juga kita harus selektif melihat kinerja guru dan pengajuan (absen penggajian) itu tergantung sekolah, kalau cepet ya cepet bukan lagi kaya dulu yang per kecamatan sekarang udah langsung ke sekolah-sekolah," ungkapnya.

Dikatakan, sejak tahun 2019, semenjak gaji guru honorer dianggarkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sistem penyaluran tidak bisa ditransfer langsung ke rekening guru honorer. Tapi harus dikirim menggunakan rekening giro ke bendahara sekolah-sekolah.

"Jadi dari Disdik harus menyerahkan gajinya ke bendahara sekolah menggunakan rekening giro, kemudian sekolah harus ngambil (uangnya) dengan cek giro," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4650 seconds (0.1#10.140)