Periksa Sandra Dewi, Kejagung Dinilai Dalami TPPU Korupsi Timah
Jum'at, 17 Mei 2024 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Yusdianto menambahkan Sandra Dewi berpotensi menjadi tersangka. Pangkalnya, itu merupakan pemeriksaan keduanya. Ia kali pertama diperiksa penyidik pada pekan pertama April lalu.
"Peristiwa ini menandakan bahwa para pihak yang diperiksa sebagai saksi ada potensi menjadi tersangka. Apalagi, dilakukan berulang-ulang karena mereka dianggap bukan hanya sekadar tahu, jangan-jangan mereka juga sebagai penikmat dan penerima manfaat dari korupsi atau kejahatan yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Dia berpendapat jadi tersangka atau tidaknya tergantung sejauh mana peran Sandra Dewi. Misalnya, terlibat secara aktif atau pasif dalam TPPU kasus dugaan korupsi timah.
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Crown Golf Utara Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
"Kalau lihat pemeriksaan ini, (perannya) bukan hanya pasif, tapi aktif atau terlibat di dalamnya walaupun secara kasat mereka tidak tahu dari mana sumbernya. Tapi, ketika ikut serta menikmati dan menyimpan atau menyembunyikan, maka tidak salah disematkan sebagai orang yang ikut serta menikmati (sehingga) dapat disematkan sebagai tersangka," pungkasnya.
"Peristiwa ini menandakan bahwa para pihak yang diperiksa sebagai saksi ada potensi menjadi tersangka. Apalagi, dilakukan berulang-ulang karena mereka dianggap bukan hanya sekadar tahu, jangan-jangan mereka juga sebagai penikmat dan penerima manfaat dari korupsi atau kejahatan yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Dia berpendapat jadi tersangka atau tidaknya tergantung sejauh mana peran Sandra Dewi. Misalnya, terlibat secara aktif atau pasif dalam TPPU kasus dugaan korupsi timah.
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Crown Golf Utara Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
"Kalau lihat pemeriksaan ini, (perannya) bukan hanya pasif, tapi aktif atau terlibat di dalamnya walaupun secara kasat mereka tidak tahu dari mana sumbernya. Tapi, ketika ikut serta menikmati dan menyimpan atau menyembunyikan, maka tidak salah disematkan sebagai orang yang ikut serta menikmati (sehingga) dapat disematkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :