PWI Tolak 2 Pasal yang Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:11 WIB
loading...
PWI Tolak 2 Pasal yang...
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menyampaikan keterangan soal RUU Penyiaran di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Foto: SINDOnews/Danan Daya
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran itu.

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: LBH Pers dan AJI Jakarta Nilai RUU Penyiaran Buat Jurnalisme Indonesia Menuju Kegelapan

Dia telah dua periode menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini, Dewan Pers selalu objektif dalam menyelesaikan sengketa pers karena Dewan Pers merupakan lembaga independen.

"Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh karena apa, karena Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers," sambungnya.

Dalam draf RUU Penyiaran sengketa jurnalis atau pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu akan terjadi nuansa politis karena KPI merupakan lembaga yang diawasi DPR.

Dia juga menganggap lucu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam pasal tersebut. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.

"Kalau ini sampai tidak ada ya lucu karena jurnalisme investigasi kalau kita sudah biasa di media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun," kata Hendry.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
IJTI Audiensi dengan...
IJTI Audiensi dengan KSP: Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers Sehat
Natalius Pigai: Pers...
Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved