Pejabat Kementan Terpaksa Keluarkan Uang Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) , Sukim Supandi menyatakan dirinya merelakan meminjami uang Rp200 juta. Uang tersebut digunakan untuk merenovasi kamar anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Kemal Redindo.
Hal itu terungkap ketika Sukim menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal permintaan dari keluarga SYL.
"Apa lagi selain aksesoris mobil?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Penyelesaiaan kamarnya yang bersangkutan (Kemal)," jawab Saksi.
"Penyelesaian?" tanya Hakim memperjelas.
"Kamar, pembangunan kamar," jawab Saksi.
"Renovasi kamar?" tanya Hakim lagi.
"Iya renovasi kamar," jawab Saksi.
Sukim tidak mengetahui lokasi pasti dari kamar yang direnovasi tersebut.
"Alamat?" tanya Hakim.
"Lupa, yang jelas renovasi kamar," jawab Saksi.
Hakim pun kemudian menggali informasi lebih dalam terkait jumlah besaran yang diminta untuk keperluan dimaksud.
"Kamar siapa?" tanya Hakim
"Dindo," timpal Saksi.
"Berapa waktu itu?" tanya Hakim.
"Rp200 juta," jawab saksi.
Sukim menjelaskan permintaan tersebut disampaikan Kemal Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam WhatsApp-nya ke Sukim, Kemal Redindo menyertakan foto kuitansi yang masing-masing bernilai Rp100 juta.
"Waktu itu permintaannya Rp200 juta?" tanya Hakim.
"Rp200 juta tapi kuitansinya ada dua," jawab Saksi.
Hakim Rianto kemudian mencecar saksi perihal apakah jumlah tersebut dibayarkan dan dari mana uang tersebut.
"Saudara lapor ke Sekbid?" tanya Hakim.
Hal itu terungkap ketika Sukim menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal permintaan dari keluarga SYL.
"Apa lagi selain aksesoris mobil?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Penyelesaiaan kamarnya yang bersangkutan (Kemal)," jawab Saksi.
"Penyelesaian?" tanya Hakim memperjelas.
"Kamar, pembangunan kamar," jawab Saksi.
"Renovasi kamar?" tanya Hakim lagi.
"Iya renovasi kamar," jawab Saksi.
Sukim tidak mengetahui lokasi pasti dari kamar yang direnovasi tersebut.
"Alamat?" tanya Hakim.
"Lupa, yang jelas renovasi kamar," jawab Saksi.
Hakim pun kemudian menggali informasi lebih dalam terkait jumlah besaran yang diminta untuk keperluan dimaksud.
"Kamar siapa?" tanya Hakim
"Dindo," timpal Saksi.
"Berapa waktu itu?" tanya Hakim.
"Rp200 juta," jawab saksi.
Sukim menjelaskan permintaan tersebut disampaikan Kemal Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam WhatsApp-nya ke Sukim, Kemal Redindo menyertakan foto kuitansi yang masing-masing bernilai Rp100 juta.
"Waktu itu permintaannya Rp200 juta?" tanya Hakim.
"Rp200 juta tapi kuitansinya ada dua," jawab Saksi.
Hakim Rianto kemudian mencecar saksi perihal apakah jumlah tersebut dibayarkan dan dari mana uang tersebut.
"Saudara lapor ke Sekbid?" tanya Hakim.
(kri)