Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi
Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi memang dewan pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers," sambungnya.
Yadi menilai, kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya KPI tidak menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers menjadi bagian rezim tersebut.
"Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga," ujar Yadi.
Yadi juga menyoroti adanya larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis pada Draf RUU Penyiaran. Menurutnya adanya aturan tersebut berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.
"Nah ini bahaya, adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam rancangan undang-undang ini, itu akan menyebabkan ada campur tangan dari regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan-peliputan jurnalistik, termasuk di sini adalah larangan investigasi," ujarnya.
"Dalam draf Rancangan RUU Penyiaran ini Pasal 50 B Ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.
Yadi menilai, kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya KPI tidak menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers menjadi bagian rezim tersebut.
"Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga," ujar Yadi.
Yadi juga menyoroti adanya larangan mengenai eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis pada Draf RUU Penyiaran. Menurutnya adanya aturan tersebut berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.
"Nah ini bahaya, adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam rancangan undang-undang ini, itu akan menyebabkan ada campur tangan dari regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan-peliputan jurnalistik, termasuk di sini adalah larangan investigasi," ujarnya.
"Dalam draf Rancangan RUU Penyiaran ini Pasal 50 B Ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.
Lihat Juga :