Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, DPD RI: Harus Berpihak pada Daerah
Rabu, 08 Mei 2024 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 jqo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya perlu diatur dengan undang-undang tersendiri. “Oleh karena itu, Indonesia memerlukan UU Pengelolaan Ruang Udara untuk mengisi kekosongan hukum ini dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan mengawasi penggunaan ruang udara secara efektif,” jelasnya.
Senator Papua Barat itu menyampaikan negara perlu memperhatikan peluang dan ancaman di wilayah udara. Menurutnya, wilayah udara memiliki nilai strategis dan ekonomis yang signifikan terutama dengan adanya kemajuan teknologi penerbangan. "Akan tetapi, perkembangan pesat di semua sektor di era globalisasi saat ini memerlukan pengaturan yang baik guna mencegah ancaman dari luar," ucapnya.
Menurut Filep, Indonesia juga telah merasakan manfaat dari pemanfaatan teknologi kedirgantaraan dalam berbagai aspek kehidupan, namun penting untuk diingat bahwa keuntungan ini bisa terancam jika kemampuan teknologi kedirgantaraan tidak dikendalikan oleh negara.
"Selain itu, ruang udara juga dapat menjadi media dan tempat terjadinya berbagai kejahatan lintas batas atau kejahatan transnasional. Semakin berkembangnya teknologi kedirgantaraan, aktivitas ilegal seperti penyelundupan narkoba, senjata, dan manusia semakin sulit untuk dideteksi dan dicegah,” urainya.
Indonesia seperti banyak negara lainnya menghadapi tantangan serius dalam mengatasi kejahatan lintas batas yang melibatkan penggunaan ruang udara. Kekosongan hukum dalam regulasi pengelolaan ruang udara menciptakan celah yang dapat dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan.
Filep mengutarakan, pembentukan UU ini diharapkan dapat berdampak terhadap pendapatan daerah. Pasalnya, sistem sentralistik kebijakan fiskal cenderung mengabaikan hak-hak daerah otonomi, sehingga RUU ini harus mencerminkan keberpihakan terhadap daerah. "RUU Pengelolaan Ruang Udara bisa menjadi peluang bagi daerah-daerah kita untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara daerahnya," katanya.
Menurut Filep, pengelolaan ruang udara yang efektif dapat membuka peluang baru dalam hal pengembangan ekonomi, infrastruktur, dan pariwisata. "Misalnya, pengaturan jalur penerbangan yang optimal dapat memudahkan konektivitas antarwilayah di daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan memperluas akses ke layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” katanya.
Di sisi lain, Filep menyebut, terdapat potensi dampak negatif yang perlu dimitigasi. Salah satunya adalah risiko terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekologis. Menurutnya, pengelolaan ruang udara yang tidak berhati-hati bisa berdampak buruk pada ekosistem alam dan kehidupan masyarakat yang mayoritas sangat bergantung pada lingkungan.
Senator Papua Barat itu menyampaikan negara perlu memperhatikan peluang dan ancaman di wilayah udara. Menurutnya, wilayah udara memiliki nilai strategis dan ekonomis yang signifikan terutama dengan adanya kemajuan teknologi penerbangan. "Akan tetapi, perkembangan pesat di semua sektor di era globalisasi saat ini memerlukan pengaturan yang baik guna mencegah ancaman dari luar," ucapnya.
Menurut Filep, Indonesia juga telah merasakan manfaat dari pemanfaatan teknologi kedirgantaraan dalam berbagai aspek kehidupan, namun penting untuk diingat bahwa keuntungan ini bisa terancam jika kemampuan teknologi kedirgantaraan tidak dikendalikan oleh negara.
"Selain itu, ruang udara juga dapat menjadi media dan tempat terjadinya berbagai kejahatan lintas batas atau kejahatan transnasional. Semakin berkembangnya teknologi kedirgantaraan, aktivitas ilegal seperti penyelundupan narkoba, senjata, dan manusia semakin sulit untuk dideteksi dan dicegah,” urainya.
Indonesia seperti banyak negara lainnya menghadapi tantangan serius dalam mengatasi kejahatan lintas batas yang melibatkan penggunaan ruang udara. Kekosongan hukum dalam regulasi pengelolaan ruang udara menciptakan celah yang dapat dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan.
Filep mengutarakan, pembentukan UU ini diharapkan dapat berdampak terhadap pendapatan daerah. Pasalnya, sistem sentralistik kebijakan fiskal cenderung mengabaikan hak-hak daerah otonomi, sehingga RUU ini harus mencerminkan keberpihakan terhadap daerah. "RUU Pengelolaan Ruang Udara bisa menjadi peluang bagi daerah-daerah kita untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara daerahnya," katanya.
Menurut Filep, pengelolaan ruang udara yang efektif dapat membuka peluang baru dalam hal pengembangan ekonomi, infrastruktur, dan pariwisata. "Misalnya, pengaturan jalur penerbangan yang optimal dapat memudahkan konektivitas antarwilayah di daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan memperluas akses ke layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” katanya.
Di sisi lain, Filep menyebut, terdapat potensi dampak negatif yang perlu dimitigasi. Salah satunya adalah risiko terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekologis. Menurutnya, pengelolaan ruang udara yang tidak berhati-hati bisa berdampak buruk pada ekosistem alam dan kehidupan masyarakat yang mayoritas sangat bergantung pada lingkungan.
Lihat Juga :