Bupati Sidoarjo Kumpulkan Rp2,7 Miliar dari Pemotongan Insentif Pegawai BPPD pada 2023

Selasa, 07 Mei 2024 - 18:44 WIB
loading...
Bupati Sidoarjo Kumpulkan...
KPK mengungkapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjadi penerima terbanyak terkait dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Sidoarjo , Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjadi penerima terbanyak terkait dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Gus Muhdlor berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar pada 2023 lalu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers penahanan Muhdlor, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati) sebagaimana perintah AS (Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke sopir AMA," ujar Tanak.

Ia melanjutkan besaran pemotongan insentif ASN BPPD tersebut berkisar antara 10-30% dari jumlah yang diterima masing-masing pegawai. Jumlah tersebut ditentukan SW atas intruksi AS.

"Besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA," jelasnya.

Tanak menjelaskan setiap kali menyerahkan uang ke Ahmad Muhdlor, SW akan melaporkan hal tersebut ke AS. Agar tidak terendus pihak berwajib, AS memerintahkan SW agar teknis penyerahan uang panas tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," paparnya.

Pada tahun 2023, Tanak menyebutkan SW mampu mengumpulkan uang Rp2,7 miliar dari pemotongan insentif tersebut.

"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ucap Tanak.

Atas perbuatannya, tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)