Imbau Warga Tak Tergoda Tawaran Visa Non-Haji, Kemenag: Bisa Dideportasi
Senin, 06 Mei 2024 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Untuk tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu sehingga total kuota bagi Indonesia sebanyak 241 ribu jemaah.
“Yang terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus,” sebutnya.
Warga Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga wajib melapor ke Menteri Agama.
"Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi," ungkapnya.
Saat ini, tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler sudah terbit.
“Yang terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus,” sebutnya.
Warga Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga wajib melapor ke Menteri Agama.
"Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan intensif dari otoritas Saudi," ungkapnya.
Saat ini, tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler sudah terbit.
Lihat Juga :