Tak Hanya Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT, MKD Temukan 2 Kasus Lain Pelat Palsu DPR
Senin, 06 Mei 2024 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius, yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Di sisi lain, MKD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan, mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut.
"Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," katanya.
Di sisi lain, MKD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan, mengedarkan, pemalsuan pelat DPR tersebut.
"Tentu saja segera akan kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," katanya.
(abd)
Lihat Juga :