Cegah Haji Ilegal, Saudi Perkenalkan Kartu Pintar

Selasa, 30 April 2024 - 21:08 WIB
loading...
Cegah Haji Ilegal, Saudi...
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah. Foto/Widya Michella Nur Syahida/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mulai menggunakan sistem atau yang disebut dengan aplikasi nusuk untuk haji. Nantinya para jemaah haji akan mendapatkan kartu pintar atau smart card dan hanya dimiliki oleh jemaah yang menggunakan visa haji.

Kartu pemberangkatan haji atau disebut kartu elektronik nusuk haji ini secara khusus diberikan pertama kali untuk jemaah haji Indonesia.

Dibuat khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah haji yang di dalamnya terdapat informasi lokasi-lokasi yang ada di tempat pelaksanaan ibadah haji. Pada kartu tersebut juga ada sertifikat selesai melaksanakan ibadah haji.

"Aplikasi ini baru diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, saat ditemui wartawan di Hotel St Regist Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Haji 2024, Penerbangan Indonesia-Arab Saudi Ditambah

"Ini memudahkan pergerakan pada jemaah Indonesia karena dalam kartu pintar Ini mengandung beberapa informasi komplet berkaitan dengan masalah-masalah yang diperlukan oleh jemaah haji pada saat melaksanakan ibadah di sana," tambahnya.

Smart card itu juga bisa menjadi kenang-kenangan bagi jemaah yang telah melaksanakan ibadah haji. "Selain sebagai informasi tentu sebagai kenang-kenangan untuk jemaah haji. Bahwa 'oh saya sudah pernah naik haji dan ini buktinya, saya punya smart card," tutur dia.

Sebelumnya dia mengatakan, ibadah haji kali ini wajib menggunakan visa resmi dan mengikuti aturan secara prosedural.

"Mereka-mereka yang ingin berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji harus melalui jalur resmi. Tidak ada lagi mereka-mereka yang pergi tanpa jalur resmi atau bukan Visa haji," kata dia.

Bahkan Pemerintah Saudi, juga memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang menggunakan visa tidak resmi. Tujuan daripada pengetatan ini yakni guna menjamin keamanan dan keselamatan secara umum termasuk jemaah haji yang datang dari Indonesia.

"Tahun ini sangat ketat sekali karena mereka-mereka yang melanggar aturan ini tentu akan dikenakan sanksi yang sangat berat," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Kepala BGN: Program...
Kepala BGN: Program MBG Akan Diberlakukan di Arab Saudi
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved