Soal Rencana Kedatangan 500 TKA China, Politikus PKS Ingatkan Kemenkumkam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi menilai rencana kedatangan 500 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China membuat masyarakat iri hati dan menimbulkan keresahan, seolah warga China lebih diprioritaskan dari pada warga sendiri. Hal tersebut, kata Aboe, tidak boleh terjadi, pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat sendiri.
"Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia," ujar Aboe dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. "Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. "Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakuan peraturan tersebut," ungkapnya. ( ).
Dia pun menilai rencana kedatangan 500 TKA China itu membawa kericuhan di publik. Sebab, banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari pemerintah daerah. "Hal ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Dia melanjutkan, di tengah wabah Covid-19 pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia. "Apalagi pada situasi saat ini banyak PHK yang dialami masyarakat, pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia," pungkasnya.
500 TKA itu akan datang untuk bekerja di Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry di Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
"Saya minta Kemenkumham menjalankan fungsinya dengan baik, bukankah seharusnya para WNA ini tidak bisa masuk ke Indonesia," ujar Aboe dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, jangan sampai publik melihat ada pengistimewaan warga China. "Bukankah sudah ada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak 2 April 2020, seharusnya masih efektif sampai sekarang. "Tentu Dirjen Imigrasi harus konsisten melakukan pemberlakuan peraturan tersebut," ungkapnya. ( ).
Dia pun menilai rencana kedatangan 500 TKA China itu membawa kericuhan di publik. Sebab, banyak penolakan dari masyarakat, DPRD ataupun dari pemerintah daerah. "Hal ini seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Dia melanjutkan, di tengah wabah Covid-19 pemerintah membatasi pergerakan masyarakat dan meminta tetap tinggal di rumah, namun di sisi lain para TKA China diperbolehkan masuk ke Indonesia. "Apalagi pada situasi saat ini banyak PHK yang dialami masyarakat, pemerintah malah memberikan peluang TKA China mencari pekerjaan di Indonesia," pungkasnya.
500 TKA itu akan datang untuk bekerja di Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry di Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
(zik)