Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU, Kuasa Hukum Korban Berharap Gugatan Dikabulkan
Jum'at, 26 April 2024 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
"Harapan kami adalah sidang ini diadakan secara tertutup mengingat banyak menyangkut informasi yang bersifat pribadi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.
Diberitakan sebelumnya, laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024)
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Dia mengatakan tindakan Hasyim itu telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai ketua KPU untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma.