Usut Dugaan Ancaman terhadap Deklarator KAMI

Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:55 WIB
loading...
Usut Dugaan Ancaman...
Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh saat pradeklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Minggu (2/8/2020). Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sangat prihatin atas adanya dugaan ancaman terhadap Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang mendeklarasikan diri di Tugu Proklamasi , Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Hal ini disampaikan langsung deklarator KAMI Din Syamsuddin pada Sabtu (15/8/2020) lalu bahwa jelang deklarasi, sejumlah deklarator diduga mendapatkan gangguan bernada ancaman dan teror dari orang tak dikenal.

"Seharusnya jangan ada pihak yang coba menghalang-halangi serta melakukan gangguan bernada ancaman atau intimidasi kepada tokoh dan inisiator KAMI. Ini bisa diartikan sebagai bentuk pembungkaman terhadap demokrasi. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dan hal ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudan demokrasi," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Guspardi menambahkan, di zaman digitalisasi sekarang ini, berbagai pihak dengan mudahnya melakukan tindakan yang tidak rasional melakukan ancaman dan teror kepada pihak yang tidak disukainya dengan menyalahgunakan teknologi.

( ).

"Pemerintah yang sekarang harus terbebas dari pola lama seperti orde baru yang otororiter dan jangan terjerumus dengan pola otoritarianisme baru yang implikasinya akan merugikan pemerintah itu sendiri pada akhirnya," pintanya.

Untuk itu, Guspardi berharap agar aparat kepolisian segera mengusut dan mengungkap pihak mana yang diduga melakukan gangguan dan teror bernada ancaman, serta meminta pihak yang melakukan ancaman itu untuk segera berhenti melakukan intimidasi tersebut.

( ).

"Langkah ini sebagai bentuk pembuktian perwujudan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Guspardi melihat, kehadiran gerakan KAMI ini seharusnya dapat dimaknai sebagai upaya memperkaya khazanah demokrasi Indonesia. Pemerintah sepatutnya memberikan ruang dan menjamin keberadaannya.

"Hal ini layak disikapi sebagai bagian dari demokrasi Indonesia untuk mengingatkan dan mengkritisi pemerintah agar mampu menjalankan kebijakan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara sebagai wujud kepedulian dan keresahan elemen bangsa yang prihatin dan peduli terhadap perkembangan bangsa Indonesia ke depan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)