KPK Duga TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp20 Miliar
Rabu, 24 April 2024 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Terkait vonis bebas tersebut, KPK pun resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, beberapa waktu lalu.
Namun, kasasi yang diajukan KPK ditolak MA. Gazalba pun tetap terbebas dari hukuman. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.
Namun, pada Kamis 30 November 2023, KPK kembali menahan Gazalba Saleh. KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba.
"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, beberapa waktu lalu.
Namun, kasasi yang diajukan KPK ditolak MA. Gazalba pun tetap terbebas dari hukuman. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.
Namun, pada Kamis 30 November 2023, KPK kembali menahan Gazalba Saleh. KPK mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba.
(maf)
Lihat Juga :