Pakar Hukum Ingatkan Aparat Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun Sawit

Selasa, 23 April 2024 - 17:42 WIB
loading...
Pakar Hukum Ingatkan...
Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan aparat tak tebang pilih dalam melindungi kebun sawit. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan aparat tak tebang pilih dalam melindungi kebun sawit. Jika telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha Perkebunan (IUP), kata dia, semua usaha perkebunan wajib dilindungi.

Hal itu dikatakannya menanggapi lemahnya pengawasan aparat kepolisian di lahan perkebunan sawit masyarakat dan perusahaan yang dinilai tidak memiliki alas hak setingkat Hak Guna Usaha (HGU). Penjarahan buah sawit semakin marak dalam dua tahun terakhir di berbagai daerah termasuk Kalimantan Tengah.

Sadino mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan kebun sawit, maka ketentuan tersebut harus kembali kepada Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait UU Cipta Kerja.



“UU 6/2023, telah menghapus sanksi pemidanaan bagi pengelola perkebunan sawit yang belum memiliki alas hak,” kata Sadino dikutip Selasa (23/4/2024).

Maka itu, kata dia, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tidak ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif. Dia menuturkan, semua kegiatan perkebunan sebelum putusan MK tetap sah dan sesuai tempo pada saat diperolehnya perizinan perkebunan dengan frasa ‘hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan’.

“Jadi hak alas atas tanah tak harus Hak Guna Usaha (HGU). IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum serta tidak melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tutur Sadino.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan bahwa pihaknya tak tebang pilih dalam penegakan hukum untuk memberantas penjarahan di kebun sawit. Dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perusahaan perkebunan terkait pencurian buah sawit tanpa mempersoalkan perizinan perusahaan.

Dia juga memastikan, setiap perbuatan pencurian buah sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan. Secara tegas dia juga membantah adanya perintah Kapolda yang mensyaratkan hanya perlu membantu perkebunan sawit yang telah izin tertentu seperti HGU.

“Tidak benar, semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Hampir 2,5 tahun saya berpatroli di kebun sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisan untuk membantu pekebun sawit,” kata Sarpani dihubungi wartawan, Senin (22/4/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengawasi agar buah sawit hasil curian tidak diperdagangkan di lapak pengepul ilegal. Pada prinsipnya, kata dia, Polres Kotim berkomitmen untuk memutus mata rantai pencurian buah sawit.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menilai tindakan penjarahan itu pada awalnya bukan dari masyarakat Kotim, namun dari kabupaten tetangga yang kemudian merambah ke wilayah Kotim. Awalnya, penjarahan ini dari warga yang menuntut realisasi plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum melaksanakan kewajibannya.

Parahnya penjarahan tersebut juga menyasar perkebunan kelapa sawit yang telah melaksanakan kewajiban plasma, bahkan kebun sawit milik warga juga ikut dijarah. Maka itu, dia mengingatkan bahwa permasalahan menyangkut perkebunan kelapa sawit ini perlu ditangani dengan serius karena ini berhubungan dengan kelancaran investasi di daerah yang berdampak pada perekonomian daerah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2558 seconds (0.1#10.140)