Besok, Prabowo Akan Bertemu Tim Hukum Pascaputusan MK
Senin, 22 April 2024 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
"Mungkin bisa di sini (kediaman Prabowo), mungkin bisa di sini," katanya.
Dahnil menyampailan bahwa agenda Prabowo pada hari ini tidak ada. "Hari ini Pak Prabowo nggak ada agenda apa-apa, beliau istirahat aja. Tadi juga berkegiatan di kemhan seperti biasa," tuturnya.
Untuk diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.Baca juga: Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Rabu Lusa
Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Kendati demikian, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Dahnil menyampailan bahwa agenda Prabowo pada hari ini tidak ada. "Hari ini Pak Prabowo nggak ada agenda apa-apa, beliau istirahat aja. Tadi juga berkegiatan di kemhan seperti biasa," tuturnya.
Untuk diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.Baca juga: Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Rabu Lusa
Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Kendati demikian, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
(abd)
Lihat Juga :