Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ditolak MK, Cak Imin Laporkan Hasil ke Dewan Syuro PKB

Senin, 22 April 2024 - 19:09 WIB
loading...
Seluruh Gugatan Pilpres...
Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melaporkan hasil putusan PHPU di MK ke Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB. Foto/Muhammad Refi Sandi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin melaporkan hasil putusan gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB secara hybrid, Senin (22/4/2024) sore.

"Masih rapat dulu saya harus melaporkan ke DPP bagaimana hasil Pilpres ini kemudian berbagai macam termasuk hasil keputusan MK yang baru kita dengarkan semua termasuk proses politik yang berlangsung pasca putusan KPU sampai hari ini saya harus laporkan semuanya ke rapat baik dewan syuro kiai-kiai termasuk pengurus DPP," kata Cak Imin kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat.

"Karena itu rapatnya hybrid ada yang di DPP ada yang melalui virtual," tambahnya.

Cak Imin berkelakar belum dapat berkomentar lebih jauh sebelum melaporkannya ke rapat bersama Dewan Syuro dan pengurus DPP PKB.

"Saya belum bisa berbicara apapun mohon diberi waktu sebentar menyampaikan dulu ke rapat nanti setelahnya kita konferensi pers di dalam," ujarnya.



Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUNomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Hadiri 1.000 Hari Wafat...
Hadiri 1.000 Hari Wafat KH Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
Respons PKB Tanggapi...
Respons PKB Tanggapi Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk
Kaji Kitab Arrisalah...
Kaji Kitab Arrisalah Karya Mbah Hasyim, KH Ma'ruf Amin: Ini Tradisi PKB
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Prabowo ke Cak Imin...
Prabowo ke Cak Imin di HUT Gerindra: Terima Kasih Sudah Kembali ke Jalan yang Benar
HUT Ke-17 Gerindra:...
HUT Ke-17 Gerindra: Bahlil Disoraki Kader Gerindra, Cak Imin Disambut Tepuk Tangan
Rekomendasi
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
Trump: Senin adalah...
Trump: Senin adalah Hari Besar bagi Konflik Ukraina
Ganda Putra Indonesia...
Ganda Putra Indonesia Tembus Final All England, Jaga Tradisi Juara
Berita Terkini
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
15 menit yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
54 menit yang lalu
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini
1 jam yang lalu
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
1 jam yang lalu
Revisi UU TNI Dibahas...
Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit
2 jam yang lalu
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
2 jam yang lalu
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved