Memaafkan Tanpa Melupakan

Selasa, 18 Agustus 2020 - 06:07 WIB
loading...
A A A
Pada awal Agustus 2013, pengadilan Belanda memutus negara Belanda harus membayar ganti rugi kepada para janda ahli waris korban peristiwa pembantaian Westerling masing-masing sebesar 20.000 euro atau sekitar Rp280 juta. Permintaan maaf atas kasus ini juga disampaikan oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia Tjeerd Feico de Zwaan pada 12 September 2013 di Erasmus Huis, Jakarta.

Permintaan maaf Raja Belanda Willem Alexander sebenarnya sebuah proses panjang dari dinamika pengungkapan sejarah dan politik di Belanda. Selama ini orang Belanda tidak banyak mengetahui perang kotor tentara mereka di seberang lautan atas rakyat Indonesia yang baru saja merdeka. Narasi dominan adalah orang Belanda korban naziisme Jerman dan bukan pelaku.

Bangunan narasi itu mulai goyah pada 1969 ketika Joop Hueting, seorang veteran dan intelijen Angkatan Darat Kerajaan Belanda yang pernah bertugas di Jawa, membuat pengakuan di televisi. Hueting menyaksikan berbagai kekerasan ekstrem yang dilakukan tentara Belanda. Pengakuan Hueting mengguncang publik dan menjadi perdebatan di parlemen dan Pemerintah Belanda.

Pemerintah Belanda lalu membentuk sebuah komisi untuk mengungkap kebenarannya, dan menghasilkan laporan yang disebut Excessennota. Laporan ini mengungkap telah terjadi kekerasan, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, pembakaran, dan penjarahan selama perang kemerdekaan Indonesia oleh tentara Belanda. Namun, kekerasan ekstrem yang terjadi bersifat insidental, tidak terstruktur dan sistematis, hanya ekses-ekses dari perang dan tidak dianggap sebagai masalah serius di masa lalu.

Posisi Pemerintah Belanda yang mendasarkan pada laporan Excessennota tiba-tiba mendapat guncangan hebat ketika sejarawan Swiss Dr Remy Limpach menerbitkan disertasinya, De brandende kampongs van Generaal Spoor, setebal 870 halaman pada 2016. Pada 2019, versi ringkasannya diterbitkan oleh Yayasan Obor Indonesia dalam bahasa Indonesia dengan judul, Kekerasan Ekstrem Belanda di Indonesia: Perang Kemerdekaan Indonesia, 1945-1949.

Kekerasan Ekstrem
Dalam penelitiannya, Limpach menyimpulkan bahwa tentara Belanda secara struktural bersalah atas berbagai bentuk kekerasan ekstrem selama perang kemerdekaan Indonesia 1945-1949. Kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh tentara Belanda bukanlah pengecualian yang disesali seperti dalam Excessennota 1969. Skala tindakan dan jumlah orang yang terlibat terlalu besar untuk hal itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
Berita Terkini
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved