Wamen Raja Antoni Sebut hanya di Era Jokowi Sertifikasi Tanah Wakaf Naik Signifikan

Jum'at, 19 April 2024 - 12:09 WIB
loading...
Wamen Raja Antoni Sebut...
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, saat melaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jumat (19/4/2024). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sertifikasi tanah wakaf naik signifikan di Era Presiden Jokowi, terutama sejak program Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digulirkan. Angka kenaikannya mencapai 864 persen pertahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Raja Juli Antoni , saat melaksanakan penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jumat (19/4/2024).

Tiba di lokasi pukul 09.25 WIB, Wamen Raja Antoni kemudian menyalami para penerima sertifikat yang datang. Setelah menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 50 penerima, Raja Antoni menyampaikan sambutan. Katanya, sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Hanya di Era Presiden Jokowi sertifikasi tanah wakaf naik signifikan. Dulu hanya 2.538 bidang, sekarang 21.963 bidang pertahun," kata Raja Antoni disambut tepuk tangan penerima sertifikat.

Raja Antoni berdalih, kenaikan sertifikasi tanah wakaf tersebut juga ditopang oleh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden Jokowi untuk mengakselerasi sertifikasi bidang tanah di Indonesia.

"Berkat Program PTSL, semua aspek sertifikasi mengalami kenaikan termasuk sertifikasi tanah rakyat, tanah wakaf, dan tanah rumah ibadah lainnya," lanjut Wakil Menteri ATR/BPN yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Wamen Raja Antoni juga mengingatkan, supaya para penerima sertifikat dapat menjaganya dengan baik karena sertifikat menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah, sehingga tidak boleh dipegang oleh pihak yang tak berkepentingan.

"Saya meminta supaya Bapak/Ibu semuanya dapat menjaga sertifikat ini dengan baik, bila perlu melakukan fotokopi. Tolong dijaga, dan tidak boleh diberikan kepada pihak yang tak berkepentingan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu PJ Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdani, juga menyebutkan pentingnya tanah wakaf disertifikasi dalam upaya memberikan kepastian hukum supaya tidak terjadi ancaman atas tanah wakaf tersebut.

"Tanah Wakaf sangat membutuhkan kepastian hukum karena kerap kali mendapat ancaman. Kalau sudah bersertifikat bisa didorong untuk dikembangkan," kata PJ Bupati Kabupaten Bekasi.

Turut hadir pada penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Andi Saiful Haq, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Deni Santo, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kapolres, Dandim serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)