Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Tanggapi pada Waktu yang Tepat

Kamis, 18 April 2024 - 18:11 WIB
loading...
Dilaporkan atas Dugaan...
Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan perbuatan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari enggan merespons pelaporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Nanti saja Mas, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).

Pelaporan Hasyrim Asy'ari dilayangkan oleh seorang PPLN melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) sebagai kuasa hukum korban.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di gedung DKPP Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," sambungnya.

Menurutnya, tindakan Hasyim terhadap seorang petugas PPLN telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Sebagai ketua KPU, kata Aristo, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.

"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," sambungnya.

Dalam laporannya hari ini, kata Aristo sudah memenuhi syarat formil. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiil agar bisa segera naik ke persidangan.

"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya engga bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan percakapan, ada foto foto, ada bukti-bukti tertulis," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
4 Alasan Ukraina Bisa...
4 Alasan Ukraina Bisa Runtuh pada 2025, Banyak Kota yang Hancur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved