Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Jum'at, 29 Maret 2024 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen. "Kalau penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa," katanya.
"Tapi, secara hukumnya penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan Kemendag terkait maraknya peredaran oli palsu di kalangan konsumen.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengaku prihatin karena masih adanya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal.
Menurutnya, oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
"Tapi, secara hukumnya penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan Kemendag terkait maraknya peredaran oli palsu di kalangan konsumen.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengaku prihatin karena masih adanya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal.
Menurutnya, oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Lihat Juga :