Forum Pemred Usul Perbaikan Mekanisme Algoritma dalam Pengaturan Pemberitaan Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Kemal Gani menyampaikan perlunya perbaikan mekanisme tata kelola algoritma dalam pengaturan pemberitaan via media digital. Kemal menyampaikan, mekanisme algoritma yang kekinian lebih diupayakan untuk mengejar traffic atau lalu lintas distribusi berita yang tinggi, namun tidak memperhatikan isi dari konten pemberitaan.
Kemal menjelaskan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Dia mengatakan algoritma pemberitaan saat ini harus disesuaikan dengan tidak lagi mengejar traffic oriented.
"Jadi itu yang pengin kita atur justru ya, bahwa kalau platform, kalau membuat algoritma, jangan sekedar traffic oriented. kalau itu yang terjadi rusak masyarakat kita gitu loh ya. Jadi buat apa kita punya traffic yang berjuta-juta tapi kalau isinya ngaco gitu loh, tidak bertanggung jawab," jelas Kemal, Kamis (28/3/2024).
Kemal menuturkan, saat ini banyak konten berita yang justru berlomba-lomba hanya mengejar traffic. Ia mengatakan kondisi ini justru berbahaya bagi masyarakat.
"Justru itu kan sebetulnya yang kita ingin stop, kalau sekarang ini yang terjadi kan fenomenanya orang berlomba-lomba untuk mengejar traffic, tidak peduli judulnya ngawur, kontennya tidak bertanggungjawab, tapi trafficnya tinggi. Itu yang berbahaya bagi masyarakat kita," jelas Kemal.
Dia melanjutkan, selain mengusulkan regulasi algoritma, diperlukan pula pengaturan agar platform digital bisa memfilter konten-konten berita agar tetap informatif dan mendidik masyarakat.
"Jadi diperlukan juga mengenai pengaturan bagaimana platform bisa memfilter, bisa mendorong justru yang konten-konten yang bertanggung jawab yang didorong untuk hadir di masyarakat," katanya.
Ia pun juga mendorong agar perlu dibentuknya Komite Independen Pers yang dapat mengawal Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights. Baginya, Komite Independen ini nantinya bisa menyelesaikan sengketa dan tantangan yang tengah dihadapi oleh pelaku-pelaku media baik dari sisi platform digital maupun perusahaan pers.
"Inilah bagaimana kita bersama-sama bisa menjaga agar anggota komite ini betul-betul anggota yang kompeten, anggota yang kredibel, yang bisa mengawal, eksekusi atau pelaksanaan dari Perpres ini. sebab tanpa komite yang kompeten, tanpa komite yang kredibel, perpres ini akan jadi pepesan kosong saja gitu," tegas Kemal.
Publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.
Untuk diketahui, Kemal Gani hadir sebagai salah satu pembicara dalam acara diskusi Editor's Talk Forum Pemred, yang dihadiri pula oleh sejumlah narasumber. Mereka yang hadir antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, Stafsus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Ketua Umum PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) Muhammad Rafi, dan Pemred The Jakarta Post M. Taufiqurrahman.
Hadir pula sejumlah pemimpin redaksi dari sejumlah media dan lembaga serta kementerian.
Kemal menjelaskan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Dia mengatakan algoritma pemberitaan saat ini harus disesuaikan dengan tidak lagi mengejar traffic oriented.
"Jadi itu yang pengin kita atur justru ya, bahwa kalau platform, kalau membuat algoritma, jangan sekedar traffic oriented. kalau itu yang terjadi rusak masyarakat kita gitu loh ya. Jadi buat apa kita punya traffic yang berjuta-juta tapi kalau isinya ngaco gitu loh, tidak bertanggung jawab," jelas Kemal, Kamis (28/3/2024).
Kemal menuturkan, saat ini banyak konten berita yang justru berlomba-lomba hanya mengejar traffic. Ia mengatakan kondisi ini justru berbahaya bagi masyarakat.
"Justru itu kan sebetulnya yang kita ingin stop, kalau sekarang ini yang terjadi kan fenomenanya orang berlomba-lomba untuk mengejar traffic, tidak peduli judulnya ngawur, kontennya tidak bertanggungjawab, tapi trafficnya tinggi. Itu yang berbahaya bagi masyarakat kita," jelas Kemal.
Dia melanjutkan, selain mengusulkan regulasi algoritma, diperlukan pula pengaturan agar platform digital bisa memfilter konten-konten berita agar tetap informatif dan mendidik masyarakat.
"Jadi diperlukan juga mengenai pengaturan bagaimana platform bisa memfilter, bisa mendorong justru yang konten-konten yang bertanggung jawab yang didorong untuk hadir di masyarakat," katanya.
Ia pun juga mendorong agar perlu dibentuknya Komite Independen Pers yang dapat mengawal Peraturan Presiden mengenai Publisher Rights. Baginya, Komite Independen ini nantinya bisa menyelesaikan sengketa dan tantangan yang tengah dihadapi oleh pelaku-pelaku media baik dari sisi platform digital maupun perusahaan pers.
"Inilah bagaimana kita bersama-sama bisa menjaga agar anggota komite ini betul-betul anggota yang kompeten, anggota yang kredibel, yang bisa mengawal, eksekusi atau pelaksanaan dari Perpres ini. sebab tanpa komite yang kompeten, tanpa komite yang kredibel, perpres ini akan jadi pepesan kosong saja gitu," tegas Kemal.
Publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global seperti meta Facebook, Google, Instagram, Tiktok, X dan lainnya guna memberikan timbal balik yang seimbang dalam penayangan konten berita yang diambil dari media lokal dan nasional.
Untuk diketahui, Kemal Gani hadir sebagai salah satu pembicara dalam acara diskusi Editor's Talk Forum Pemred, yang dihadiri pula oleh sejumlah narasumber. Mereka yang hadir antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, Stafsus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Ketua Umum PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) Muhammad Rafi, dan Pemred The Jakarta Post M. Taufiqurrahman.
Hadir pula sejumlah pemimpin redaksi dari sejumlah media dan lembaga serta kementerian.
(zik)