Stimulus Rp80 Miliar untuk Fasilitasi Bidang Kebudayaan
Minggu, 16 Agustus 2020 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
“Selain itu, FBK diharapkan dapat menjadi wadah penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya serta inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017," terang Hilmar.
Lokakarya juga menjadi wadah tukar pikiran yang positif antara para calon penerima FBK dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan. Lokakarya itu diperuntukkan bagi perseorangan maupun kelompok pelaku budaya yang proposalnya lolos hingga tahap akhir.
"Pandemi Covid-19 menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan. Proposal para calon penerima FBK yang mengikuti lokarya ini adalah hasil seleksi dari 1120 proposal yang kita terima," kata Plt Sekretaris Ditjen Kebudayaan Sri Hartini.
Adapun bantuan pemerintah bidang kebudayaan meliputi fasilitasi bidang kebudayaan perseorangan/lembaga/komunitas budaya, fasilitasi kegiatan kesenian, fasilitasi sarana kesenian, fasilitasi penulisan buku sejarah, dan fasilitasi komunitas budaya di masyarakat.
Tak hanya itu, Ditjen Kebudayaan selama masa pandemi Covid-19 juga telah memberikan berbagai macam dukungan bagi pelaku seni budaya yang terdampak pandemi. Adapun program Ditjen Kebudayaan mendukung seniman dalam situasi Covid-19, antara lain Apresiasi Pelaku Budaya, Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan, pertunjukan daring via kanal media sosial Ditjenbud, Program Belajar di Rumah via TVRI, Webinar dan Pameran Daring Seni Budaya, dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Google Arts and Culture, dan lain-lain.
Lokakarya juga menjadi wadah tukar pikiran yang positif antara para calon penerima FBK dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan. Lokakarya itu diperuntukkan bagi perseorangan maupun kelompok pelaku budaya yang proposalnya lolos hingga tahap akhir.
"Pandemi Covid-19 menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan. Proposal para calon penerima FBK yang mengikuti lokarya ini adalah hasil seleksi dari 1120 proposal yang kita terima," kata Plt Sekretaris Ditjen Kebudayaan Sri Hartini.
Adapun bantuan pemerintah bidang kebudayaan meliputi fasilitasi bidang kebudayaan perseorangan/lembaga/komunitas budaya, fasilitasi kegiatan kesenian, fasilitasi sarana kesenian, fasilitasi penulisan buku sejarah, dan fasilitasi komunitas budaya di masyarakat.
Tak hanya itu, Ditjen Kebudayaan selama masa pandemi Covid-19 juga telah memberikan berbagai macam dukungan bagi pelaku seni budaya yang terdampak pandemi. Adapun program Ditjen Kebudayaan mendukung seniman dalam situasi Covid-19, antara lain Apresiasi Pelaku Budaya, Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan, pertunjukan daring via kanal media sosial Ditjenbud, Program Belajar di Rumah via TVRI, Webinar dan Pameran Daring Seni Budaya, dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Google Arts and Culture, dan lain-lain.
(mhd)
Lihat Juga :