PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Dukung Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - PDIP sebagai mitra koalisi di Pilpres 2024 memberikan dukungan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggugat hasil perolehan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, partai berlambang banteng ini siap memberikan data-data ke PPP untuk dilampirkan kepada MK.
Hal ini menyusul penetapan perolehan suara PPP berdasarkan rekapitulasi perolehan suara hanya meraih sekira 3,87% suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP gagal lolos ke Senayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen 4%.
"Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers bersama sekjen partai politik pendukung Ganjar-Mahfud di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2023).
Hasto menduga ada upaya untuk menggagalkan PPP melenggang ke Parlemen. Menurutnya, terdapat ambisi kekuasaan yang ingin mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu duduk di DPR.
“Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” jelasnya.
Menurut Hasto, PPP yang berlambang Kakbah mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Jangan sampai partai Kakbah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan,” tandas dia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan partainya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK.
“Kenapa kami melakukan itu karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen bahkan 4,04,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mansyur menegaskan dalam konteks pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menegaskan gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.
“Perlu ditegaskan konteks pileg, PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Hal ini menyusul penetapan perolehan suara PPP berdasarkan rekapitulasi perolehan suara hanya meraih sekira 3,87% suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP gagal lolos ke Senayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen 4%.
"Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers bersama sekjen partai politik pendukung Ganjar-Mahfud di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2023).
Hasto menduga ada upaya untuk menggagalkan PPP melenggang ke Parlemen. Menurutnya, terdapat ambisi kekuasaan yang ingin mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu duduk di DPR.
“Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” jelasnya.
Menurut Hasto, PPP yang berlambang Kakbah mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Jangan sampai partai Kakbah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan,” tandas dia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan partainya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK.
“Kenapa kami melakukan itu karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen bahkan 4,04,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mansyur menegaskan dalam konteks pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menegaskan gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.
“Perlu ditegaskan konteks pileg, PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(kri)