Netralitas Jokowi Disorot di Sidang PBB, Din Syamsuddin: Runtuhnya Kedaulatan Rakyat

Rabu, 20 Maret 2024 - 08:32 WIB
loading...
Netralitas Jokowi Disorot...
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin memberikan keterangan di Kediaman Resmi Duta Besar Jepang untuk RI, Jalan Daksa V, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024). Foto: iNews Media/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan dalam sidang Komite HAM PBB atau International Covenantion Civil and Political Rights (ICCPR) di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024). Atas hal ini, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin angkat bicara.

Saat sidang Komite HAM PBB, anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Jokowi dalam pencalonan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.



Menurut Din Syamsuddin, sorotan terhadap Jokowi bukti runtuhnya kedaulatan rakyat. Seharusnya rakyat bebas memilih, namun kini dipengaruhi berbagai aktivitas kecurangan politik.

"Itu salah satu bukti aspek penerapan HAM sehingga berhimpit dengan pelaksanaan pemilu yang Pak Jusuf Kalla menggunakan istilah merampas hak rakyat. Rakyat seharusnya bebas memilih tapi dipengaruhi oleh iming-iming, money politic, sembako, dan intimidasi," ujarnya di Kediaman Resmi Duta Besar Jepang untuk Republik Indonesia, Jalan Daksa V, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

"Mengarahkan organ-organ negara itu kesalahan fatal, itu yang kita sebut runtuhnya kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak hanya terkait Pemilu, ini kalau tidak dihentikan buruk sekali saya menyebutnya ada sustainable crime atau kejahatan yang berkesinambungan terhadap rakyat," sambungnya.

Menurut dia, kejahatan rezim terhadap rakyat itu menggeser budaya politik bangsa menjadi pragmatis, oportunistik, dan materialistik.

"Dakwah Islamiyah yang melatih kejujuran, kebenaran terhapus dalam sehari dengan sembako. Umat Islam kalah karena umatnya, jangankan umatnya tokohnya saja bisa dibeli, rusak," katanya.

Din Syamsuddin mengusulkan agar pencalonan presiden dan wakil presiden menggunakan UUD 1945 asli. Menggunakan mekanisme MPR yang mana pemilihan tersebut juga atas masukan dari sejumlah ormas Islam terbesar di Indonesia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)