Cegah Permukiman Kumuh di IKN, Pemerintah Bakal Batasi Gedung dan Jumlah Penduduk

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:57 WIB
loading...
Cegah Permukiman Kumuh...
Ketua panitia Ar. Blasius Lukkie Putranto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Direktur Pembiayaan Otorita IKN Akhmad Suraji, dan Ketua umum PP Kamajaya, D. Viby Indrayana. Foto/MPI/erfan erlin
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian PUPR bakal mengontrol perkembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemerintah berusaha agar nanti tidak ada perkampungan kumuh di kawasan IKN ataupun wilayah-wilayah penyangga kawasan inti IKN

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan IKN adalah pusat pemerintahan di Tanah Air. Meskipun nanti ada sisi ekonomi yang juga turut berkembang, namun pemerintah tetap bakal melakukan kontrol pertumbuhan kota.

"Kami rancang sedemikian rupa agar IKN itu tidak menjadi kota yang sepi namun tidak terlalu ramai," ujar Iwan dalam Seminar Nasional dan Sosialisasi Level Of Service Pengelolaan Gedung IKN di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sabtu (16/3/2024).



Iwan menambahkan Kementerian PUPR turut menyusun tata ruang IKN. Di mana di dalamnya disiapkan aturan tata guna lahan, peruntukan dan pemanfaatan lahan, termasuk pengendalian untuk pemanfaatan lahan.

Pemerintah bakal mengupayakan kondisi-kondisi kumuh tidak terjadi. Di samping itu di luar area IKN juga bakal disiapkan agar tidak terjadi ketimpangan dengan menyiapkan sebagai kota penyangga. Jangan sampai IKN berada itu kota yang megah kemudian kawasan di luarnya justru tidak tertata. "Nanti pasar-pasar tradisional akan ditata termasuk perumahannya untuk menjadi kawasan pendukung IKN," tambahnya.



Iwan menandaskan, tidak semua bisa masuk ke IKN karena ini merupakan pusat pemerintahan. Walaupun nanti sisi ekonomi bakal terkerek namun semuanya bakal tertata dengan baik. "Oleh karena itu sangat penting untuk meningkatkan level of services. Jangan sampai semua masuk tetapi tidak standar akhirnya tidak menjadi level dunia,"tandasnya.

Iwan mengakui jika nanti akan ada pembatasan luasan terbangun, kawasan hijau dipertahankan kepadatan juga ada kebijakan jumlah penduduk. Sehingga semuanya sudah terencana di mana crowded area bisa dikendalikan.

Iwan menyebut 70% pembangunan gedung di IKN itu dengan skema KPBU. Otoritas IKN dan kementerian teknis menyiapkan standar level pengelolaan dari infrastruktur yang dibangun di kawasan IKN. Iwan mencontohkan untuk air minum yang harus memiliki standar seperti ada pengolahan dan disalurkan ke rumah tangga untuk kemudian siap diminum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)