Sidang Putusan Etik 2 'Bos' Pungli Rutan KPK Digelar 27 Maret 2024
Jum'at, 15 Maret 2024 - 09:33 WIB
loading...
Dewas KPK menjadwalkan 2 dari 3 bos pungutan liar (pungli) rumah tahan (rutan) KPK akan menjalani sidang putusan etik, Rabu, 27 Maret 2024 mendatang. FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjadwalkan 2 dari 3 'bos' pungutan liar ( pungli ) rumah tahan (rutan) KPK akan menjalani sidang putusan etik, Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.
"Sidang putusan untuk mantan plt Karutan (R) dan mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).
Untuk diketahui, Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terlibat pungli. Tiga orang tersebut merupakan sisa dari total 93 pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungli.
Selain Plt Karutan dan mantan Koordinator Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan saat ini, Achmad Fauzi (AF). Haris menyebutkan, AF belum ditentukan kapan ia akan menjalani sidang putusan lantaran proses persidangan masih berlanjut.
"Sidang putusan untuk mantan plt Karutan (R) dan mantan Koord Kamtib rutan (SH) tanggal 27 Maret," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2024).
Untuk diketahui, Dewas KPK mulai menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai KPK yang diduga terlibat pungli. Tiga orang tersebut merupakan sisa dari total 93 pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungli.
Selain Plt Karutan dan mantan Koordinator Kamtib Rutan, satu orang lainnya adalah Karutan saat ini, Achmad Fauzi (AF). Haris menyebutkan, AF belum ditentukan kapan ia akan menjalani sidang putusan lantaran proses persidangan masih berlanjut.
Lihat Juga :