Putusan Hak Angket Dianggap Tak Mengubah Hasil Pilpres 2024

Kamis, 14 Maret 2024 - 22:32 WIB
loading...
Putusan Hak Angket Dianggap...
Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM) Syifak Muhammad Yus menyebut bergulirnya hak angket di DPR tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM) Syifak Muhammad Yus menyebut bergulirnya hak angket di DPR tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024. Sebab, sesuai ketentuan Undang-Undang harus ada pelantikan Presiden pada Oktober 2024 mendatang.

"Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober sekaligus tidak akan bisa menganulir keputusan terkait siapa pemenang Pilpres," ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Menurut Syifak, hak angket bisa dikatakan tidak dewasa dalam berpolitik dan berdemokrasi. Dia justru mempertanyakan kenapa partai-partai politik itu tidak menggulirkan hak angket sebelum pelaksanaan Pilpres jika ingin mengusut dugaan kecurangan Pemilu.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Tujuan Mulia Hak Angket Kecurangan Pemilu

"Kalau memang sudah mencium adanya hal-hal yang mereka curigai yang berdasarkan asumsi mereka bahwa Pilpres ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya digulirkan itu jauh sebelum dimulai bukan ketika pertarungan sudah selesai," ungkapnya.

Dia menyebut upaya partai-partai politik yang mengusung hak angket ini seperti melawan pilihan rakyat. Apalagi kemenangan Prabowo-Gibran lebih besar dari prosentase partai-partai tersebut.

Syifak khawatir yang benar-benar terdampak dari ini bukan pasangan calon nomor urut 2, tapi partai-partai politik yang mencoba menggulirkan hak angket.

"Yang terdampak secara langsung adalah partai-partai politik. Rakyat akan menjadi wasit dalam wacana hak angket ini. Jika di DPR serius mengusung hak angket, maka tunggu saja partai mereka akan kalah di pemilu ke depan," katanya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menuturkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil Pemilu.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu mengenai kebijakan pemerintah," ujar Mahfud.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rekomendasi
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved