Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City, KPK Panggil Sekda Ema Sumarna
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet dalam Program Bandung Smart City .
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan kali ini dalam kapasitas Ema Sumarna sebagai saksi. "Hari ini (14/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung)," kata Ali, Kamis (14/3/2024).
Selain Ema, Tim Penyidik Komisi Antirasuah pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Belum diketahui materi apa yang akan diklarifikasi penyidik kepada ketiganya. Namun, dikabarkan, tiga orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet dalam Program Bandung Samrt City.
Namun, KPK belum mau membeberlan secara gamblang terkait tersangka baru itu. "Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali.
Ali hanya memberikan kisi-kisi terkait tersangka berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif di Kota Bandung. "Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ujarnya.
Ali melanjutkan, konstruksi perkara dan daftar nama tersangka akan diumumkan saat pengumuman penetapan dan penahanan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan kali ini dalam kapasitas Ema Sumarna sebagai saksi. "Hari ini (14/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung)," kata Ali, Kamis (14/3/2024).
Selain Ema, Tim Penyidik Komisi Antirasuah pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Belum diketahui materi apa yang akan diklarifikasi penyidik kepada ketiganya. Namun, dikabarkan, tiga orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet dalam Program Bandung Samrt City.
Namun, KPK belum mau membeberlan secara gamblang terkait tersangka baru itu. "Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali.
Ali hanya memberikan kisi-kisi terkait tersangka berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif di Kota Bandung. "Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ujarnya.
Ali melanjutkan, konstruksi perkara dan daftar nama tersangka akan diumumkan saat pengumuman penetapan dan penahanan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
(cip)