Sekda dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Proyek Bandung Smart City, Begini Penjelasan KPK
Rabu, 13 Maret 2024 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin
Sekadar informasi, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang lanjutan terkait proyek Bandung Smart City di PN Bandung, Rabu (13/12/2023).
Majelis Hakim menilai, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," lanjutnya.
Sekadar informasi, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang lanjutan terkait proyek Bandung Smart City di PN Bandung, Rabu (13/12/2023).
Majelis Hakim menilai, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," lanjutnya.
(cip)
Lihat Juga :