Sekda dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Proyek Bandung Smart City, Begini Penjelasan KPK

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:50 WIB
loading...
Sekda dan Anggota DPRD...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Bandung Smart City. Foto/MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet di Bandung dalam Program Bandung Samrt City .

Berdasarkan informasi yang diterima, para tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun tak membantah saat dikonfirmasi terkait para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Begini dulu, kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Diketahui, dalam perkara tersebut terlebih dahulu menyeret nama Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana. Ali menjelaskan, pengumuman resmi nama-nama para tersangka akan dibeberkan bersamaan dengan kontruksi perkara.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya.

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin

Sekadar informasi, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang lanjutan terkait proyek Bandung Smart City di PN Bandung, Rabu (13/12/2023).

Majelis Hakim menilai, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," lanjutnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Rekomendasi
Menjangkau Pelosok Negeri,...
Menjangkau Pelosok Negeri, Unika Atma Jaya Salurkan Beasiswa Rp44 Miliar
Turis Sombong Israel...
Turis Sombong Israel Menolak Lepas Sepatu di Restoran Thailand: 'Uangku Membangun Negaramu'
Rayen Pono Nilai Sanksi...
Rayen Pono Nilai Sanksi MKD terhadap Ahmad Dhani Terlalu Ringan: Cuma Ngajarin Minta Maaf
Berita Terkini
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Super App ZPlus, Pengelolaan Zakat Makin Profesional dan Transparan
Infografis
6 Laga Penentu Liverpool...
6 Laga Penentu Liverpool dan Man City Jadi Juara Liga Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved