Sekda dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Proyek Bandung Smart City, Begini Penjelasan KPK

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:50 WIB
loading...
Sekda dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Proyek Bandung Smart City, Begini Penjelasan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Bandung Smart City. Foto/MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet di Bandung dalam Program Bandung Samrt City .

Berdasarkan informasi yang diterima, para tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun tak membantah saat dikonfirmasi terkait para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Begini dulu, kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).



Diketahui, dalam perkara tersebut terlebih dahulu menyeret nama Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana. Ali menjelaskan, pengumuman resmi nama-nama para tersangka akan dibeberkan bersamaan dengan kontruksi perkara.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya.



Sekadar informasi, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang lanjutan terkait proyek Bandung Smart City di PN Bandung, Rabu (13/12/2023).

Majelis Hakim menilai, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," lanjutnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)