Arya Wedakarna, Senator yang Dipecat Jokowi Berpotensi Duduki Kursi DPD Kembali

Senin, 11 Maret 2024 - 06:52 WIB
loading...
Arya Wedakarna, Senator...
Calon anggota DPD Arya Wedakarna berpotensi duduk kembali sebagai anggota DPD periode 2024-2029. Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna berpotensi duduk kembali sebagai anggota DPD periode 2024-2029. Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rekapitulasi itu, Arya mendapatkan suara sebanyak 378.300 suara. Suara itu terbilang tinggi dan dia hanya kalah dari sosok Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dengan perolehan suara 494.698 suara.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Senator Arya Wedakarna

Sementara, di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 377.152 ditempati Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Kemudian di posisi keempat ada I Komang Merta Jiwa dengan perolehan suara 363.440.

Anggota DPD yang berhak melenggang merupakan mereka yang menduduki empat kursi teratas pada Pemilu 2024. Dengan demikian, Arya yang beberapa waktu lalu dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gara-gara kasus dugaan SARA berpotensi kembali duduk di kursi Senayan.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan mengenai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai senator atau anggota DPD masa jabatan 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemberhentian itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," ujar Ari, Kamis (29/2/2024).

Keppres diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

"Menurut Undang-Undang MD3, presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Gerindra: Komunikasi...
Gerindra: Komunikasi Prabowo dengan Jokowi Baik-Baik Aja
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Rekomendasi
Harry Kane Cetak Brace,...
Harry Kane Cetak Brace, Inggris Singkirkan DR Kongo
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Inggris vs DR Kongo:...
Inggris vs DR Kongo: Gol Kilat Brian Cipenga Kejutkan The Three Lions
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved